Tual, Tribun- Maluku.com : Pemerintah Kota Tual menerapkan 5 hari kerja melalui surat edaran Wali Kota Tual No: 060-1/1317, tentang penyesuaian hari dan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Tual.
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Kota Tual, Mochsin Ohoyuf di tual, Senini (3/8/2020).
“Surat edaran walikota Tual ini berlaku bagi ASN di lingkup Pemkot Tual saja ,” katanya.
Menurutnya, dalam rangka efektivitas kerja ini bagi perangkat Organisasi Pengkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tual pada semua ASN, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Walikota Tual No: 24 Tahun 2018, tentang disiplin jam kerja.
“Mulai berlaku tanggal 3 Agustus 2020 dengan ketentuan hari dan jam kerja,” jelas, Ohoiyuf.
Untuk organisasi perangkat daerah mulai hari dan jam kerja untuk Hari Senin sampai hari Jumat dimulai Pukul 08.00 wit.
Sementara untuk jam istirahat Hari Senin sampai hari Kamis Pukul 12.00 wit, Hari Jumat Jam Istirahat Pukul 11.00 wit.
Untuk tenaga medis yang melaksanakan tugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum, agar menyesuaikan tugas sesuai jadwal dari unit kerja masing-masing.
Dijelaskan lebih lanjut, Untuk Tenaga Pendidikan dan Murid (Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama), jam kerja tetap sesuai dengan Peraturan Walikota Tual No: 24 Tahun 2018, dan disesuaikan dengan sistem pendidikan nasional.