Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Penanganan Kasus Repo Obligasi Bank Maluku Masih Berlanjut

    Penanganan Kasus Repo Obligasi Bank Maluku Masih Berlanjut

    Pewarta Tribun Maluku1 November 2019
    bank maluku

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Proses penanganan kasus reverse repo obligasi PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM – Malut) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini masih tetap berlanjut dengan dipanggilnya sejumlah pihak guna dimintai keterangan.

    “Dua hari lalu penyidik baru memeriksa lagi satu saksi berinisial FT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (1/11/2019).

    Menurut dia, FT adalah pemimpin Divisi Trisuri PT. Bank Sulutgo yang diperiksa penyidik dari pukul 09:00 WIT hingga pukul 11:30 WIT dengan menjawab 13 pertanyaan.

    “Yang bersangkutan diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi reverse repo obligasi PT. BM-Malut,” ujarnya.

    Penanganan perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan hingga menjelang akhir tahun 2019 belum rampung.

    Seperti diketahui sejak awal Juni 2018, tim penyidik Kejati Maluku intensif melakukan penyelidikan guna mengumpulkan bahan bukti dan keterangan dalam kasus repo saham PT. Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

    “Proses penyelidikan masih sementara dilaksanakan dan penyidik meminta keterangan dari Kepala Divisi Perencanaan PT. BM-Malut, Jack Steward Manuhuttu pada 9 Juni 2016,” katanya.

    Sebelumnya tim penyidik juga telah memanggil sejumlah petinggi BUMD milik Pemprov Maluku dan Malut tersebut seperti mantan Kadiv Renstra dan Korsek PT. BM-Malut, Petro Ridolf Tentua.

    Kasus repo saham PT. BM-Malut yang melibatkan PT. AAA Securytas antara tahun 2011 hingga 2013 ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp263 miliar. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita Sebelumnya25 Anggota DPRD Malra Resmi Dilantik
    Berita Selanjutnya Kanwil Kemenag Gelar Bimtek Pengelola Zakat

    Berita Terkait

    dddd 1

    Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Aquarium Ambon

    IMG 20251027 124452

    Heboh di Ambon “Lembaga Keuangan” Ilegal Paksa Nasabah Rekam Video Hanya Pakai Bra untuk Pinjaman Rp150 Ribu 

    pip

    Diduga Panik! Kepsek SMPN 6 Malteng Kabur Klarifikasi ke Media Lain, Bawa Kroni Demi Cuci Nama

    images 3

    Terkait Penggeledahan Kantornya Di Tual, Ini Kata Bank Maluku Maluku Utara

    download 1

    Geledah Bank Tanpa Izin OJK Kejari Tual Disorot, Praktisi Hukum Bilang Cacat Hukum

    IMG 20251024 WA0003

    Dua Anggota Polres Buru Dihukum Usai Kasus Penyiksaan Tersangka

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemerintahan Bebas KKN Tumbuhkan Kepercayaan Rakyat

    Wattimury: Pelabuhan Hitu Berpeluang Untuk Dikembangkan

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.