Ambon,Tribun-Maluki.com: Laporan/Pengaduan yang disampaikan oleh Yosimus Lesiela ke Polsek Saparua terkait Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Fredy Latumahina di wilayah hukum Polsek Saparua adalah sah menurut hukum, Penyitaan beberapa Kapal Motor dan Kapal Motor Penumpang oleh Penyidik Polsek Saparua berapa waktu lalu merupakan tindakan hukum yang sudah sesuai dengan prosudur hukum hukum yang berlaku.
Penyitan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Saparua terkait dengan Dugaan Tindak Pidana yang terjadi dan prosudur penyitaan haruslah sesuai dengan ketantuan hukum yang berlaku, prosudur itu telah dilakukan oleh Penyidik Polsek Saparua.
“Jika Kuasa Hukum Fredy Latumahina beranggapan bahwa penyitaan yang dilakukan tanpa penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon maka perlu Kami tegaskan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Ambon untuk penyitaan itu ada” Kata Yustin Tuny kuasa hukum Yosimus Lesiela kepada wartawan Senin (25/11/2019) di Ambon.
Lebih lanjut dijelaskan, kapal tersebut semula merupakan milik dari pada Fredy Latumahina akan tetapi stelah Fredy Latumahina ditetapkan sebagai tersangka korupsi selanjutnya Ferdy Latumahina menyerahkan kapal tersebut kepada Yosimus Lesiela dan meminta Yosimus Lesiela untuk membuat surat-surat kapal atas nama Yosimus.
“Yak karena Pak Fredi Latumahina sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua sehingga Ia memerintahkan Yosimus untuk membuat surat-surat kapal atas namanya” beber Tuny
Ditambahkan Tuny, kepal-kapal tersebut sudah diserahkan dan menjadi menjadi milik Yosimus dengan demikian tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun Fredy Latumahina mengatakan kapal tersebut miliknya.
“saat ini Fredy Latumahina telah melaporkan Yosimus Lesiela di Polres P. Ambon dan P.P Lease maka selaku warga Negara yang baik tanpa panggilan pun Yosimus Lesiela telah ke Polres P. Ambon dan P.P Lease menghdapi Laporan/Pengaduan dari Fredy Latumahina akan tetapi dijelaskan oleh Penyidi, Yosimus akan di Penggil dengan surat Penggilan. Dan kami siap berhadapan dengannya dimanapun, ” pungkas Tuny.