Tual, Tribun Maluku: PKS akan memberikkan pendamping hukum terhadap mantan Walikota Tual Adam Rahayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus BCP (Beras Cadangan Pemerintah).
Hal ini disampaikan oleh, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahterah (DPD-PKS) Kota Tual Hasan Syarifudin Borut melalui pesan Whatsapp yang diterima Tribun Maluku di Tual, Minggu (28/4/2024).
” Oleh karena itu Partai akan memberikan pendampingan hukum kepada Pa Adam yang di duga menyalah gunakan kewenangan terhadap kasus BCP (Beras Cadangan Pemerintah) itu sendiri, “katanya.
Dijelaskan bahwa, PKS sangat menghargai proses hukum yang telah berjalan. Namun sayangnya, kasus ini sudah berjalan kurang lebih beberapa tahun namun baru ditetapkan tersangka.
” Prinsipnya selaku warga negara yang baik kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” ujaranya.
” Namun sangat di sayangkan kenapa baru sekarang pa Adam di jadikan sebagai tersangka, momentumnya bertepatan dengan momen pemilu kada, tentu publik akan berspekulasi sesuai dengan pandangan dan cermatan mereka, “ungkapan Ketua PKS Kota Tual itu.
Ditambahkan, PKS menilai bahwa kasus ini Mantan Walikota Tual tidak bersalah. Namun terkesan dipaksakan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
” Menurut PKS sendiri pa Adam tidak bersalah, tapi karena proses hukum sedang berlangsung ketika pa Adam di tetapkan menjadi tersangka jadi kita hormati, “terangnya.
Namun PKS tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.Oleh karena itu ,Partai akan memberikan pendampingan hukum kepada guna mendapatkan kepastian hukum dalam perkara ini.
” Namun lebih dari itu agar semua pihak katong juga berharap agar tdk ada berspekulasi terlalu berlebihan, karena semua ini masih bersifat dugaan dan dalam proses hukum, blom ada keputusan tetap yg bersifat ingrah, “ucapnya.