Ambon, Tribun-Maluku.com : Proses pengusulan pengesahan dan pelantikan gubernur terpilih periode 2014-2019 yang dilakukan DPRD Maluku ke Presiden melalui Mendagri tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“DPRD telah melakukan rakor pimpinan dewan, fraksi dan komisi tanggal 5 Februari 2014 untuk menyepakati penyampaian usulan surat dari dewan ke Mendagri,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Michael Rumadjak di Ambon, Kamis (27/2).
Kesepakatan dimaksud merupakan keputusan lembaga DPRD untuk meneruskan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wagub Maluku terpilih kepada Presiden melalui Mendagri.
Selanjutnya pada hari Jumat (10/2), kata Michael, surat usul tersebut telah diterima Dirjen Otonomi Daerah dan telah dilakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan berkas Gubernur dan Wagub Maluku terpilih pada pilkada putaran kedua akhir Desember 2013.
“Jadi suratnya sudah ditindaklanjuti Dirjen Otda Kemendagri dan sudah sampai di meja Presiden, artinya kelengkapan yang dipersyaratkan adalah akurat dan bersifat final. Dengan kata lain tinggal ditandatangani oleh Kepala Negara,” ujarnya.
Indikasi ini juga lebih diperkuat dengan hasil konsultasi Sekwan bersama pihak Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari lalu yang telah menegaskan seperti itu.
Menurut Michael, tugas mengantarkan surat pengusulan pengesahan dan pelantikan kepala daerah dari DPRD Maluku ini dilakukan setelah KPU Maluku menyampaikan surat nomor 47/KPU-PROV/028/I/2014 tanggal 3 Februari perihal penyampaian hasil pilkada gubernur dan wagub terpilih.
Surat KPU ini berdasarkan ketentuan pasal 107 ayat (8) Undang-Undang nomor 12 tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian didasarkan juga pada ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf ‘t’ UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu mengenai tugas, wewenang KPU.
KPU juga melampirkan dokumen hasil pilkda tahun 2013 antara lain keputusan pilkada Provinsi Maluku nomor 739/Kpts/KPU-PROV-028/XII/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara pilgub putaran kedua tanggal 28 Desember 2013.
Termasuk di dalamnya lampiran putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PHPU.D-XII/2014 dan nomor 5/PHPU.D-XII/2014 serta dokumen persyaratan cagub-cawagub. (ant/tm)