Ambon, Tribun-Maluku.com : Dipastikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar akan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada hari Sabtu pekan ini (14/12).
Dan apabila keputusan PT TUN Makasar ini dinyatakan inkrah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku wajib menjalankan putusan tersebut. Hal ini dijelaskan Panitera Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (Pansek PTUN) Ambon, Y.Kakisina kepada wartawan, Selasa (10/12).
Diungkapkan Kakisina, sesuai aturan perundang-undangan, batas waktu keputusan PT TUN dalam perkara gugatan antara Jacky Noya – Adam Latuconsina melawan KPU Maluku jatuh pada hari Sabtu pekan ini.
“Ketika putusan tersebut Inkrah, maka KPU Maluku wajib menjalankan putusan PT TUN Makasar. Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusinya bukan dilakukan oleh PTUN Ambon, akan tetapi dilakukan langsung oleh KPU Maluku, “ beber Kakisina.
Ditambahkannya jika KPU Maluku tidak menjalankan putusan tersebut, maka KPU Maluku juga telah melanggar hukum dan dapat dilaporkan secara pidana.
Tentang penetapan yang dikeluarkan PTUN Ambon, Pansek PTUN Ambon ini menjelaskan, PTUN Ambon telah mengeluarkan penetapan yang pada intinya dengan tegas menyatakan bahwa KPU Maluku tidak dapat melakukan upaya Kasasi terkait putusan PT TUN Makasar yang menguatkan putusan PTUN Ambon yang memenangkan pasangan Jacky Noya – Adam Latuconsina.
“Surat penetapan tersebut telah kami kirimkan kepada pihak-pihak yang berperkara yakni, pasangan Jacky Noya – Adam Latuconsina dan pihak KPU Maluku. Jadi semuanya sudah jelas kalau undang-undang mengatakan tidak ada upaya hukum lanjutan berupa kasasi sebagaimana yang disampaikan pihak KPU Maluku, “ pungkasnya. (tm2)