Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Remaja Pengantar Satu Paket Sabu Diadili

    Remaja Pengantar Satu Paket Sabu Diadili

    Pewarta Tribun Maluku26 November 2019
    hukum 1

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon mulai mengadili William Tahya alias Ebeng, seorang remaja berusia 18 tahun yang tertangkap tangan sedang mengantarkan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

    Ketua majelis hakim, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (26/11/2019), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Ester Wattimury dan Senia Pentury.

    JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ebeng awalnya ditangkap polisi pada tanggal 3 September 2019 sekitar pukul 21:00 WIT di kawasan Jalan Anthony Reebok, Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

    Penangkapan terdakwa bermula dari aparat kepolisian dari Dit Resnrkoba Polda Maluku mendapatkan informasi adanya seorang transaksi narkoba di depan sebuah pusat hiburan malam.

    Terdakwa yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah karaoke untuk menunggu seseorang, namun polisi yang melihat ciri-ciri terdakwa langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik clem bening.

    Polisi kemudian menggiring terdakwa ke Kantor Dit Resnarkoba untuk melakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Novy alias Oyang dan rencananya akan diserahkan kepada orang lain bernama Kaka di depan karaoke tersebut.

    Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ebeng dijerat jaksa melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaVerifikasi Rumah Rusak Setelah Bencana di Ambon Berdasarkan NIK
    Berita Selanjutnya DPRD Maluku Pastikan Pelaksanaan Mudik Gratis

    Berita Terkait

    IMG 20251107 WA0002

    Kejati Maluku Disoroti, Kuasa Hukum Minta Penindakan terhadap Andi Usia Dihentikan

    IMG 20251104 WA0004

    Praktisi Hukum Soroti Aksi Brutal Mahasiswa Teknik UKIM : Kampus Bukan Tempat Anarkis Dan Premanisme

    IMG 20251104 WA0004

    Aksi Brutal di Kampus UKIM Ambon: Mahasiswa Teknik Serbu Fakultas Hukum, Ruang Dosen Dirusak Mahasiswa Dianiyaa

    rian

    Sebulan Jadi Buronan, Rian Pelaku Pembakaran di Hunuth Ditangkap di Jakarta

    stel

    Harga Diri Dilecehkan, Stela Reawaruw Laporkan Danramil Nusaniwe ke POM

    danramil 1

    Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Oknum Danramil Nusaniwe Arogan Bongkar Plang Kepemilikan di OSM

    Tambahkan komentar

    Komentar ditutup.

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Antisipasi Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Wali Kota Tual

    Miliki Narkotika, Oknum Polisi Hanya Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.