Ambon, Tribun-Maluku.com : Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) akan menjadi referensi untuk menyusun Program-program Pemkot Ambon.
“Desa (RPJMD) akan menjadi Referensi Pemerintah Kota Ambo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Ambon (Bappekot) untuk menyusun Program-program Pemkot Ambon, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Ambon,” kata Wali Kota saat launching Desa Membangun menuju kemandirian masyarakat melalui proses perencanaan berbasis masyarakat, di Desa Latta, Selasa (8/12).
Dijelaskan, dalam Permendagri diatur RPJMD dengan kurun waktu Enam Tahun sesuai dengan periodesasi kepala Desa dan Raja dan rencana kerja Desa atau pemerintah itu berlaku satu tahun.
Mantan ketua DPRD Provinsi mengatakan, Dalam RPJMD harus termuat misi visi Kades atau raja, mengatur arah dan kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang akan dilakukan meliputi tugas dan fungsi pemerintahan, perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Agar tetap tertata dan terarah dengan baik, seluruh perencanaan yang dilakukan, harus ditetapkan dalam peraturan desa maupun negeri melalui musrenbang serta harus mendapat kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Wali Kota berharap, keputusan yang diambil tidak sepihak karena bisa menghancurkan sebuah Desa ataupun Negeri dan akan mengakibatkan kehancuran .