Ambon, Tribun Maluku: Ketua RT 003/RW 03 Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Ibu Mien Hetharia mengatakan, dirinya bersama warga masyarakat RT 003/RW 03 menerima nasib buruk akibat terjadinya banjir karena curah hujan yang tinggi pada Sabtu (21/6/2025) yang melanda hunian mereka.
Terjadinya banjir tersebut akibat adanya luapan air Sungai/Kali Wai Ruhu yang tertahan oleh jembatan penghubung, sehingga dapat merendam kurang lebih 38 rumah warga.
Banjir seperti ini pernah terjadi pada tahun 2012, 2013 dan tahun 2025 ini yang dampaknya sangat dirasakan oleh warga RT 003/RW 03 Negeri Hative Kecil,” kata Ibu Mien kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, akibat banjir maka terjadinya endapan lumpur pada rumah warga yaitu tepatnya di lokasi yang di sebut Kampung Kolam/Kampung Vannross.
Agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini di waktu yang akan datang maka sebagai Ketua RT 003/RW 03, Ibu Mien Hetharia bersama sejumlah warga meminta Pemerintah Kota Ambon dapat memperhatikan bahkan meninjau kembali kondisi jembatan penghubung tersebut.
“Jadi kami minta kepada pemerintah untuk melihat kembali konstruksi dari jembatan penghubung tersebut karena, ring balok pada bentangan tengah jembatan itu terlalu rendah sehingga dapat menahan air saat banjir yang mengakibatkan terjadinya luapan air sungai,” ucap Ibu Mien.
Tidak terjadi korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, genangan air setinggi satu sampai dua meter bahkan lebih ukuran orang dewasa itu, tentu sangat merugikan warga karena barang-barang mereka rusak akibat terendam banjir dan lumpur.
Kini, warga RT 003/RW 03 Negeri Hative Kecil sedang membersihkan rumah mereka masing-masing dan lingkungan dari tumpukan sampah dan lumpur.
Ibu Mien berharap, semoga keluhan dan harapan warga masyarakat RT 003/RW 03 Negeri Hative Kecil dapat diperhatikan oleh Pemerintah Kota Ambon, sehingga tidak terjadi lagi peristiwa yang sama di masa depan.
Untuk meminimalisir dampak bencana maka masyarakat setempat mengusulkan, ke depan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon dapat menganggarkan biaya normalisasi/pengerukan sedimen secara rutin setiap tahun, pada sungai Wai Ruhu yang penanganannya dilakukan oleh isntansi teknis yaitu Dinas PU atau melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.