Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Aru » Sidang Praperadilan Tersangka MAB Lawan Polres, Pramusaji Beri Dukungan di PN Dobo

    Sidang Praperadilan Tersangka MAB Lawan Polres, Pramusaji Beri Dukungan di PN Dobo

    Pewarta Abdullah Tusiek9 Oktober 2023
    IMG 20231009 WA0009

    Aru, Tribun Maluku ; Pengadilan Negeri Dobo menggelar sidang perdana Praperadilan antara tersangka MAB melawan Polres Kepulauan Aru.

    Sesuai data yang dihimpun Tribun Maluku, Senin (9/10/2023) menyebutkan bahwa, sejumlah pekerja sebagai Pramusaji atau karyawan di Karaoke Adiskal mendatangi Pengadilan Negeri Dobo untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Negeri Dobo untuk meminta Keadilan dan Pembebasan untuk tersangka MAB.

    Hal itu terlihat pula saudara A yang pada saat kejadian tanggal 20 Juni diamankan oleh Tim Satgas TPPO Polres Kepulauan Aru, dirinya turut hadir untuk memberikan dukungan kepada MAB, dirinya tidak pernah melaporkan saudara MAB karena dirinya tidak merasa diri sebagai Korban atas apa yang disangkakan terhadap MAB.

    ” Saya tidak pernah merasa menjadi korban yang memberikan keuntungan bagi Saudara MAB, untuk itu dirinya meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri Dobo untuk membebaskan saudara MAB yang sudah ditahan oleh Kepolisian Polres Kepulauan Aru,” ungkapnya.

    Diketahui Sidang Praperadilan atas nama MAB ini diajukan oleh Kuasa Hukum MAB yakni Gasandi Renfaan atas penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan MAB pada tanggal 13 September lalu.

    Kuasa Hukum Gasandi Renfaan saat dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa para pramusaji yang bekerja di karaoke Adiskal, mereka datang untuk mengikuti pelaksanaan persidangan Saudara MAB di Pengadilan Negeri Dobo.

    ” Yah dukungan itu sah-sah saja, itu inisiatif mereka kan sidang terbuka untuk umum siapa saja bisa mengikuti asal mentaati tata tertib persidangan, harapannya sidang dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan keadilan bagi klien saya, ” ucapnya.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBuntut Ancam Warga Dusun Pohon Batu, Bripka La Rida Diadukan Ke Propam Polda Maluku
    Berita Selanjutnya Terima Aspirasi, Pemkot Perjuangkan Guru Honor Ikut Seleksi PPPK

    Berita Terkait

    IMG 20251029 WA0004

    GMNI : Stop Eksploitasi Laut Aru

    IMG 20251028 WA0053

    Buka FTBI, Bupati Kaidel Harap Program Revitalisasi Bahasa Daerah Terus Ditingkatkan di Aru

    IMG 20251027 WA0025

    Mercy Barends Gelar Seminar “Perempuan dan Budaya Wakat”

    IMG 20251015 WA0047

    Tingkatkan Literasi Siswa SD, PSDKU Unpatti Aru Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia 2025

    IMG 20251006 151821

    Perdana, Pemkab Aru Launching Program MBG

    IMG 20251005 WA0037

    Gandeng BPK Wilayah XX, Marbali Ukulele Kids Gelar Konser Musik

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BPOM Ambon Sita 2.479 Kosmetik Berbahaya

    Usai di Cat, Lokasi Gapura Welcome Kota Piru Terlihat Menarik

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.