Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Terbukti Korupsi, Sekretaris Negeri Porto Dituntut 1Tahun 6 Bulan Penjara

    Terbukti Korupsi, Sekretaris Negeri Porto Dituntut 1Tahun 6 Bulan Penjara

    Pewarta Jossy Linansera3 Mei 2019
    IMG 000000 000000 17

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Sekretaris negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupayen Maluku Tengah Hendrik Latupeirissa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon Jumat (3/5/2019).

    Dalam sidang yang dipimpin Yenny Tulak selaku hakim ketua ini, jaksa penuntut umum Leo Tuanakotta mengungkapkan. Terdakwa Hendrik Latupeirissa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    Dijelaskan penuntut umum, terdakwa Hendrik Latupeirissa diduga telah melakukan mark up penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa negeri Porto selama 3 tahun, yakni tahun 2015 hingga tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 382 juta lebih.

    Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan unsur yang meringankan terdakwa yakni terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp. 382 juta lebih.

    Pada bagian akhir tuntutannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999. Penuntut umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa penahanan.

    Setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Yenny Tulak selaku hakim ketua menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaNTP Maluku April 2019 Naik Sebesar 100,84
    Berita Selanjutnya Bina Desa Pesisir, Lantamal IX Ambon Gelar Baksos Kesehatan

    Berita Terkait

    dddd 1

    Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Aquarium Ambon

    IMG 20251027 124452

    Heboh di Ambon “Lembaga Keuangan” Ilegal Paksa Nasabah Rekam Video Hanya Pakai Bra untuk Pinjaman Rp150 Ribu 

    pip

    Diduga Panik! Kepsek SMPN 6 Malteng Kabur Klarifikasi ke Media Lain, Bawa Kroni Demi Cuci Nama

    images 3

    Terkait Penggeledahan Kantornya Di Tual, Ini Kata Bank Maluku Maluku Utara

    download 1

    Geledah Bank Tanpa Izin OJK Kejari Tual Disorot, Praktisi Hukum Bilang Cacat Hukum

    IMG 20251024 WA0003

    Dua Anggota Polres Buru Dihukum Usai Kasus Penyiksaan Tersangka

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    BKMM Sultra Diminta Bersinergi Dengan Pemerintah

    AKLI Adalah Mitra Dan Terasnya PLN

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.