Tual, Tribun-Maluku.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini di seluruh Indonesia tersisa beberapa jam lagi.
Hal ini juga berlaku di Provinsi Maluku yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan masing-masing Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat, Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Namun, sehari menjelang pelaksanaan momen dimaksud, publik dikejutkan dengan informasi adanya oknum Ketua Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) di wilayah Kota Tual yang juga terdaftar resmi sebagai calon anggota legislatif di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) setempat.
Oknum dimaksud, Alfi Rumadan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Panwascam Dullah Utara.
Padahal, sesuai aturan, siapa pun mereka yang merupakan bagian dari penyelenggara atau pengawas Pemilu dilarang keras bergabung dengan partai politik manapun dengan alasan apapun. Termasuk aturan partai pun melarang itu.
Ketua Tim Penjaringan Caleg PDIP Kota Tual, Nus Mastail yang dikonfirmasi, Senin (26/6/2018) siang, membenarkan hal itu.
“Pendaftaran caleg itukan terbuka untuk umum, kita hanya mencoba merekrut sebanyak mungkin dan yang bersangkutan juga ikut mendaftar. Dan saya ditugaskan untuk melakukan perekrutan,” akuinya.
Meskipun, lanjut Mastail, kewenangan yang memutuskan itu ada di DPP dan DPD Partai karena masih ada tahapan yang harus mereka lalui lagi.
Disinggung soal adanya aturan partai yang melarang hal ini, Mastail juga mengakui hal itu.
“Artinya aturan memang melarang juga, cuma ketika kami menyampaikan kepada yang bersangkutaan, beliau tetap bersikeras untuk mendaftarkan diri dan dari tim penjaringan akhirnya mengakomodirnya,” urainya.
Kemudian, dalam tahapan itu juga ada Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian nantinya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
“Dan sementara ini mereka lagi berproses dan kita punya mekanisme jika setelah melewati Psikotes baru di situ bisa di putuskan bahwa yang bersangkutan lolos atau tidak,” sambungnya.
Terkait sejauh mana tahapan proses yang sudah dilalui Rumadan dan para caleg lainnya, Mastail memastikan para calon wakil rakyat ini dalam beberapa hari ke depan akan mengikuti tahap Psikotes.
“Yang bersangkutan sekarang ini sudah mendaftar terus nanti tanggal 30 Juni mendatang, semua bakal calon akan mengikuti Psikotes. Total jumlah calon yang sudah mendaftar sebanyak 21 orang,” rincinya.
Terlepas dari itu,
Mastail kembali menegaskan, meski dalam aturan dan mekanisme melarang namun yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri di PDIP.“Jadi prinsipnya, kita sebagai tim penjaringan tetap menjaring namun tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui bakal calon dan wajib mengikutinya,” tandasnya.
Kaitannya dengan netralitas dalam Pilkada Maluku dan Kota Tual, Mastail menolak berkomentar terkait hal itu.
“Sudah jelas bahwa yang bersangkutan sudah mengetahui aturan yang ada namun yang bersangkutan tetap ingin mendaftarkan diri pada partai. Dalam hal ini kami tidak dapat membatasi namun semua ini berpulang kepada yang bersangkutan. Karena dalam aturan membuka secara umum oleh sebab itu kami menjaga ruang itu,”tukasnya.
Terkait persoalan ini, Ketua Panwas Kota Tual M. Taher Jamco yang dikonfirmasi media ini mengaku belum bisa memberikan pernyataan.
Dirinya malah meminta waktu untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ke pihak PDIP setempat.
“Pak, ini kan katong ada rapat penting untuk pengawasan. Jadi nanti beta cek informasinya dulu baru beta kasih info ke pak. Yang penting beta sudah simpan pak punya nomor,” jelasnya.
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya malah
menyerahkan persoalan ini ke Panwas sesuai dengan kewenangannya.
“Terkait pelanggaran itu wilayah Panwas,” balasnya.
Namun, ketika diminta tanggapannya saat disinggung soal netralitas, Ibrahim tak membalas pesan singkat yang dikirim kepadanya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, ST, SH, MH yang dimintai tanggapannya, malah meminta bukti pendaftaran oknum dimaksud secara tertulis.
“Saya belum bisa memberikan keterangan karena belum ada bukti bahwa yang bersangkutan sementara mencalonkan diri,” cetusnya.
Namun Titaley menegaskan, jika memang terbukti indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan maka pihaknya akan langsung mengklarifikasi persoalan dimaksud jika ada bukti tertulis yang memperkuat indikasi itu.
Begitu pula dengan Ketua Panwascam Dullah Utara, Alfi Rumadan yang dihubungi melalui telepon selulernya, menolak memberikan penjelasan.
“Mohon maaf saya masih sibuk urus logistik ini. Pokoknya nanti saja, saya masih sibuk,” jawabnya ketika diminta tentukan waktu untuk menyampaikan tanggapannya.
Terpisah, salah satu tokoh muda setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mendesak Bawaslu Maluku segera mengambil sikap tegas.
“Yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Alasan lain, indikasi ketidaknetralan yang bersangkutan dalam proses Pilkada ini juga semakin menguat mengingat dirinya telah bergabung dengan partai pendukung salah satu paslon di wilayah itu.
“Jadi, apapun alasannya, kondisi ini semakin menguatkan indikasi tidak netral dalam diri yang bersangkutan. Dan ini sangat tidak baik bahkan mengancam terselenggaranya Pilkada yang jujur,” kecam sumber.
Olehnya itu, Bawaslu Maluku harus segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan demi menjaga netralitas pelaksanaan Pilkada di daerah ini.