Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa penuntut Umum menjerat Bella Dona Sopacuaperu, Jimy Steward, dan Devry Pattipeilohy, terdakwa kasus pencurian uang ratusan juta rupiah milik orang tua, yang dilakoni anak kandung, Ester Tiara Hitijahubessy, dengan pasal berlapis.
Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamja itu dipimpin hakim RA Didi Ismmiatun SH, didampingi hakim anggota Aleks Passaribu SH yang digelar Rabu (18/11) di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kejadian pencurian yang dilakukan Ester Tiara (ET), Sola (Juga divonis satu tahun) dan terdakwa Bella Dona, terjadi pada 16 Agustus 2015. Ketika itu, ET dan Solla berada di rumah terdakwa Bella yang beralamat di Batu Meja.
Saat itu, ET memberitahukan kepada Solla dan terdakwa Bella untuk pergi ke rumah orang tuanya yakni Jhon Hitijahubessy dan Juliana Hitijahubessy yang beralamat di desa Lateri III.
Tujuannya mencuri uang orang tuanya itu, karena kecewa dengan sikap orang tua dan kakaknya yang selalu kasar terhadap ET. Kemudian, ET menyewa sepeda motor dari salah satu tukang ojek dan ketiga orang itu berboncengan bertiga menuju Desa Lateri pada pukul 04.00 WIT.
Tiba di Desa Lateri, tepatnya di sebelah kanan lokasi Citra Line, ET menyuruh Solla dan Terdakwa Bella agar menunggu di depan jalan, sementara dia berjalan kaki menuju rumah orang tuanya sambil memegang linggis dan betel. ET lalu mengambil satu buah brankas dari rumah orang tuanya, kemudian bersama dengan terdakwa Bella dan saksi Solla melanjutkan perjalanan ke Desa Riang, Kecamatan Teluk Ambon dan menginap di Penginapan Paradiso untuk membuka brankas tersebut.
Sekitar pukul 07.00 WIT, terdakwa Bella dan saksi Solla pulang menuju rumah terdakwa Bella, ET masih tinggal di Penginapan. Karena brangkas tersebut belum terbuka, ET akhirnya menghubungi rekannya, terdakwa Jimy Steward alias Jimy, yang tidak lain adalah kekasihnya.
Kemudian pukul 15.30 WIT pada hari yang sama, saksi Solla, terdakwa Devri Pattipeilohy, dan terdakwa Bella datang kembali ke penginapan Paradiso untuk menemui ET. Pukul 17.30 WIT, terdakwa Jimy pulang ke rumahnya. Pukul 19.30 WIT, ET dan Solla serta terdakwa Devri keluar dari penginapan. Kemudian Devri dan Solla berboncengan dengan sepeda motor ke Batu Gajah.
Sementara ET menumpangi mobil angkot menuju penginapan Asri di Jalan Baru, belakang Gereja Silo. Setelah itu, brankas itu dibuka terdakwa Devri, namun terdakwa ET Terdakwa Devri kemudian menemui ET membawa tas ransel yang berisikan uang dan perhiasan. Ketika menerima uang curian dari tangan terdakwa Devri, dan tidak menghitungnya.
Menurut pengakuan ET, saat membuka tas itu, ada uang pecahan Rp 100 ribu 20 bundel, pecahan Rp 50 ribu 1 bundel berjumlah Rp 5 juta, uang pecahan 20 sebanyak 2 bundel senilai Rp 6 juta.
Ada juga mata uang asing sebanyak 270 lembar. Selain uang tunai, ada juga perhiasan emas berupa cincin 8 buah, giwang anting 6 buah, gelang 3 buah, kalung 2 buah dan mainan kalung 2 buah. Uang hasil curian tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk berfoya-foya.
Terdakwa I membelikan satu buah motor Satria, biaya penginapan dan uang makan minum terdakwa I bersama rekannya selama dua minggu berkisar Rp 10 juta. ET juga memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Bella, terdakwa Devri dan saksi Solla.
Sementara untuk terdakwa Jimmy, dibelikan satu buah sepeda motor. Uang hasil curian itu juga dibeli berbagai macam perabotan lainnya seperti kamera digital DSLR, dispenser, kompor gas, kulkas dan dibawa ke kamar kos terdakwa di Wayame.
Sisa uang curian lainnya, dipakai mereka untuk menyewa mobil pangkalan tujuan Wahai, pergi ke tempat hiburan Happy Puppy, menyewa kamar di Ora Beach serta biaya lainnya selama dua minggu.
Kemudian, uang sisa hasil curian ketika ditangkap polisi berkisar Rp 55.927.000 yang disimpan di dalam tas dan perhiasan emas milik saksi ET. Akibat perbuatan para terdakwa yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian, mengakibatkan orang tua ET mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Para terdakwa dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) butir (3), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana sebagaimana dakwaan Primair. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir (4), (5), jo pasal 362 jo pasal 480 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Usai membacakan surat dakwaan oleh JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.