Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak 158 dari 246 orang jemaah calon haji (JCH) asal Kota Ambon, Maluku sudah memiliki paspor, kata seorang pejabat Kementerian Agama.
“Sisanya masih berproses di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon. Setiap hari 10 orang JCH,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji Kantor Kementerian Agama Kota Ambon Wahab Putuhena, di Ambon, Senin (18/5).
Dia menjelaskan, calon jemaah haji dalam pembuatan paspor diwajibkan membayar sendiri, sambil menunggu pencairan dana dari Pemerintah Pusat.
“Jadi sambil menunggu dana pembuatan paspor dikucurkan semua calon haji diminta untuk menanggungnya dulu. Kalau dana dari pemerintah sudah ada, maka biaya yang sudah dikeluarkan para calon haji diganti,” ujarnya.
Kebijakan itu, kata dia, sesuai rapat koordinasi, tujuannya agar pembuatan paspor tidak mengalami keterlambatan.
Biaya pembuatan paspor saat ini Rp360.000/buah, naik Rp100.000, dibanding tahun lalu.
Dia menambahkan, dari 158 buah paspor yang sudah ada itu 148 merupakan paspor yang baru dicetak oleh Kantor Imigrasi Ambon sedangkan 10 lainnya merupakan paspor lama yang sudah diproses sejak tahun lalu.
“Tetapi Kankemenag Ambon akan mengembalikan biaya pembuatan ke 10 paspor tersebut karena mereka ini masuk dalam rombongan jemaah calon haji Kota Ambon,” katanya.
Apalagi, lanjutnya, sekarang ini paspornya sama yakni umum tidak adalah yang namanya paspor haji.
“Mudah-mudahan bulan Agustus dana pembuatan paspor sudah dicairkan sesuai dengan informasi yang diterima agar pengembalian uang milik para calon haji bisa dilaksanakan,” katanya. (ant/tm)