Ambon,Tribun-Maluku.Com : Dua warga Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni Yulius Yacob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hamzah Koilul dalam sidang kasus ini yang dihelat Selasa (3/9/2019). Majelis hakim berpendapat. Perbuatan Yulius Yacob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon, yang membawa dan hendak mengedarkan minuman keras tradisional jenis Sopi tanpa ijin, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 91 ayat 1 jo.Pasal 142 undang undang Pangan jo.Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lantaran kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah, maka majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selam 6 bulan 15 hari potong masa tahanan.
Dalam penjelasan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan, tindakan kedua terdakwa yang membawa minuman tradisional jenis Sopi dari Kisar ke Ambon tanpa ijin edar adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu juga menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1tahun kepada kedua terdakwa.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, tim penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir pikir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapam kedua terdakwa bermula ketika dua orang petugas dari Direktorat Polairud Polda Maluku, sedang melakukan patroli rutin di perairan Teluk Ambon.
Saat melakukan patroli tersebut, kedua saksi mendapati ada satu unit speed boat yang dikemudikan Alvin Ningkuela sedang merapat disamping KM Cantika 77, dan tengah melakukan aktivitas bongkar muat. Melihat hal tersebut, kedua saksi lantas mendekati speed boat tersebut. Dimana diatas speed boat itu ditumpangi oleh terdakwa Demianus Naskay alias Mon.
Setelah digiring ke tepi pantai dan dilalukan pemeriksaan, kedua saksi menemukan minuman tradisional jenis sopi yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter sebanyak 18 jerigen. Dan dari pengakuan kedua terdakwa, diketahui bahwa 10 Jiregen yang bersimbah miras jenis sopi itu adalah milik terdakwa Julius Yacob dan sisanya sebanyak 8 Jiregen adalah milik terdakwa Demianus Naskay alias Mon. Kepada petugas kedua terdakwa mengakui tidak memiliki ijin untuk membawa dan mengedarkan miras jenis sopi itu.