Ambon, Tribun Maluku : Salah satu oknum Brimob yang sehari harinya bertugas di Polres Seram Bagian Barat (SBB) bakal berhadapan dengan hukum.
Pasalnya oknum Brimob bernama Bripka La Rida secara resmi telah diadukan ke Propam Polda Maluku terkait pengancaman yang dilakukan La Rido terhadap salah satu warga dusun Pohon Batu Desa Kawa Kabupaten SBB.
“Memang benar bahwa klien kami atas nama Supridarna secara resmi telah mengadukan dugaan pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Brimobda Maluku Bripka La Rida, ” Demikian di ungkapkan Suherman Ura salah satu pengacara Supridarna kepada media ini Sabtu (7/10/2023).
Dijelaskan Suherman Ura, Klienya secara resmi telah mengadukan dugaan pengancaman yang didapatnya dari Bripka La Rida ke Propam Polda Maluku pada Jumat (6/10/2023). Dimana saat itu Supridarna didampingi oleh tim penasehat hukumnya yang terdiri dari, Suherman Ura, Jhon Michaele Berhitu, Mohamad Isa Siloinjanan, Liebert Riano Huwae, dan Lasmin serta Irsyad Sopalatu.
“Pengaduan klien kami ini sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/83/X/Subbagyanduan tanggal 6 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Bripda Syuracham Amar Tutupoho, ” Ujar Suherman.
Setalah memasukan pengaduan tersebut lanjut Suherman Ura, pihaknya akan selalu proaktif mengawal pengaduan tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengaduan yang dilayangkan Supridarna alias Upi warga dusun Pohon Baru Desa Kawa Kabupaten Serang Bagian Barat (SBB) ini bermula dari aksi penyerobotan lahan milik masyarakat dusun Pohon Batu yang dilakukan oleh PT. Spice Island Maluku (SIM) pada Rabu (4/10/2023).
Dimana saat itu aktivitas penyerobotan lahan yang dilakukan PT. SIM ini dikawal oleh anggota Sat Brimobda Maluku yang ditugaskan pada perusahaan tersebut.
Aksi penyerobotan lahan warga dusun Pohon Batu oleh PT. SIM ini mendapat protes kertas dan perlawan dari warga Dusun Pohon Batu selaku pemilik lahan. Dan aksi tersebut sempat di rekam oleh Supridarna alias Upi.
Akan tetapi aksi Upi ini ditentang oleh oknum anggota Brimob yakni Bripka La Rida yang saat itu bertugas mengawal aktivitas PT. SIM. Saat itu Bripka La Rida mengancam akan memukul Upi.
Bahkan Suherman Ura selaku kuasa hukum warga dusun Pohon Batu mengakui. Bukan hanya diancam akan dipukul. Bripka La Rida juga sempat merampas telpon genggam milik Upi yang digunakannya untuk merekam dan membantingnya.
Selain mengancam hendak memukul Upi, Bripka La Rida juga mengancam akan membunuh dan menembak Upi. Bahkan Bripka La Rida mengancam akan menjemput Upi di dusun Pohon Batu. Dimana ancaman tersebut disampaikan Bripka La Rida berulang ulang kali.
 
  
 





