Dobo, Tribun-Maluku.com: Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Muhamad Amali Katjo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Selasa (22/3/2022).
Pada pemeriksaan perdana ini, Amali di cecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama dua jam terkait kasus pengancaman Wartawan.
Selain ancaman, dalam laporan polisi (LP) oleh Wartawan Harian Pagi Siwalima tersebut, Amali juga di laporkan terkait provokasi dengan unsur SARA, dan dugaan korupsi dana covid-19.
Berdasarkan pantauan awak media di Mapolres Kepulauan Aru, Kepala UPP Kelas III Dobo, Muhamad Amali Katjo tiba di ruang Reserse tepat pukul 16.30 WIT.
Dirinya datang dengan menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero putih dengan Nomor Polisi DE 1017 FM
dengan mengenakan pakaian dinas dan di dampingi dua pegawai UPP Kelas III Dobo yakni Ali Toto dan Ode Sabri.
Setelah turun dari mobil, dirinya bersama dua pegawainya langsung jalan masuk gedung Reserse dan naik ke lantai dua menuju ruangan Tipiter.
Sekitar pukul 17.00 WIT lebih, Amali meminta waktu kepada penyidik untuk laksanakan sholat dan kembali ke rumah dinas di kawasan kampung Cina Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Sementara itu, informasi yang didapat dari sumber terpercaya di Mapolres, Kepala UPP Kelas III Dobo akan kembali di periksa pada pukul 20.00 WIT.
Untuk diketahui, agenda pemeriksaan, Muhamad Amali Katjo diperiksa Senin pukul 14.00 Wit, namun dirinya meminta untuk diperiksa Selasa (22/3) pukul 09.30 WIT. Namun lagi-lagi dirinya kembali meminta ke penyidik untuk diperiksa pukul 15.30 WIT, sekitar 16.30 WIT dan dirinya baru hadir di gedung Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.