Namlea, Tribun Maluku : Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru kini telah memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Resor Buru melalui penyidik Satreskrim Polres Buru, Rabu (8/5/2024) telah menyerahkan tersangka AG (68) ke Kejaksaan Negeri Buru berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024
Peristiwa pencurian ini terjadi tanggal 04 maret 2024. Warga Desa Kayeli paginya dihebohkan dengan hilang nya kubah masjid yang terletak ditengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru.
Pihak kepolisian resort Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian, Satreskrim Polres Buru langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, AG mengakui perbuatannya yang dilakukan.
Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada hari ini 08/05/2024 Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk nantinya akan proses
Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum