Tual, Tribun Maluku: Kedua tersangka Bom Ikan di perairan Desa Tayando Langgir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual dengan diancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh, Kapolres Kota Tual , AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tual Mahadewa Bayu pada awat media di Mapolres Tual, Jumat (21/20/2022).
“Akibat dari perbuatan pelaku, mereka dijerat melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan/atau pasal 54 ayat (1) Undangan-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara,” katanya.
Kronologis kedua tersangka antara lain, ARI alias A M dan LANI alias LS, pada tanggal 3 September 2022 meninggalkan Desa Stniohoi Kecamatan Kei Kecl Kabupaten Maluku Tenggara menuju ke perairan Desa Tayando Langgir dengan menggunakan perahu Viber dua mesin tempel jonson dengan membawa 3 (tiga) buah bahan peledak/bom, sektar pukul 08 00 pagi para tersangka tiba di perairan laut Desa Tayando Langgar dan langsung mencari kawanan ikan, antara pukul 09.00 wit sampa pukul 10 00 wit.
Kedua tersangka menemukan kawanan ikan dan setelah menemukan kawanan ikan tersangka
ARI langsung mengambil bahan peladak atau bom yang telah di siapkan, dan selanjutnya tersangka ARI membakar ujung sumbuh menggunakan korek kemudian melemparkan ke kawanan ikan yang bernumpul kurang lebih sektar 5 menit terjadi ledakan bom dari dasar laut yang mengakibatan kawanan ikan yang berada di sekitar Lokasi bom tersebut mati, selanjutnya tersangka LANI langsung menghidupkan mesin kompresor dan tersangka ARI turun menyelam kedasar laur sambil membawa kantong/ikan.
Setelah itu kedua tersangka pindah ke lokasi kedua yang masih ada diperairan laut Desa Tayando Langgir untuk memantau kawanan ikan dan setelah terlihat ada kawanan ikan tersangka ARI megambil bahan peledak/bom melemparkan ke ikan tersebut.
Tak lama kemudian, Aksi kedua tersangka ini diringkus oleh Polsek Tayando Tam, dan langsung mengamankan bahan baku peledak/Bom ikan yang belum sempat digunakan serta bukti lainnya.
Motif dari ini kata kasat, sesuai keterangan dari kedua korban bahwa soal ekonomi sehingga kedua pelaku berani melakukan tindakan tersebut.
3 Komentar
Kalau bisa BEBASKAN,.
Jaksa PINANGKI sudah bebas, padahal korupsi merugikan Negara.
Pelaku Pemboman ikan ini merugikan apa? Sewaktu pemboman di batas laut Biru, karang mana yang RUSAK?
ADILLAH
ADILLAH
ADILLAH,.
Kami Masyarakat Tayando Langgiar sudah melaksanakan prosesi adat tentang pelanggaran ini.
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan penghapusan perkara oleh pemerintah (POLRES Tual)
Jangan coba-coba ada yang menunggangi untuk maksud tertentu.
Ttd
Katmas-Sarwadan
Assalamualaikum wr wb.
Kalau persoalan Ekonomi berarti jangan ancam hukuman pidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup ataupun penjara 20 tahun.
Seandainya yg Bom ikan ini Oknum pembesar satu maka saya yakin hukumannya bukan begini.
Pak Kapolres, kami ini Masyarakat kecil yg punya mata pencahariannya seperti itu.
Jaksa penuntut Umum, adillah dalam memilah persoalan.
Salam Otak waras.
Masi banyak pelaku bom ikan di wilayah perairan lebetawi, tamedan dan sekitar pulau Rumadan dan bair dan itu sangat meresahkan nalayan pancing dan jaring tetapi hingga saat ini belum ada pelaku bom ikan yg di tangkap. Cobalah aparat penegak hukum lebih ketat lagi dalam hal pengawasan dan pengamanan laut kita. Salam hormat