Tual, Tribun Maluku: – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.
Hal ini disampaikan oleh, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim bahwa Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur denganbelum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
” Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuktinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kitaadalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepadaIndonesia,” katanya.
Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melaluievisa. imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. bukti biaya hidup;c. pasfoto berwarna;
d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) harisejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai,saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
e.dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negaraIndonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RepublikIndonesia, ijazah atau sertifikat rumah.Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranyaadalah India, Irlandia dan Portugal.
Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yangmemberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memilikiproperti di India.
Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikankontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensidiaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, SaudiArabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapunjumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.