Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan suara ulang(PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yang diselenggarakan 11 September 2013.
“Sebentar(Jumat petang) rekapitulasi hasil PSU dijadwalkan diselenggarakan sebagai tanggung jawab dari keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) pada 30 Juli 2013,” kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey saat dikonfirmasi, Jumat.
KPU Maluku melaksanakan PSU di SBT karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) di Jakarta 2 Agustus 2013 memecat Ketua dan Komisioner KPU maupun Panwas setempat.
“Jadi PSU telah dilaksanakan, termasuk merealisasikan rekomendasi Panwas SBT melakukan pemilihan ulang di empat TPS hasil temuan pemilihan pada 11 September 2013,” ujarnya.
Sejumlah temuan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten SBT, antara lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Karloking dan TPS 1 Desa Rumalusi, Kecamatan Teor, pencoblosan sebelum hari-H pemilihan ulang, 11 September 2013.
Sedangkan, di TPS 20 Desa Bati, Kecamatan Tutuktolu tiga kepala dusun (kadus) coblos mewakili pemilih serta TPS 9 Desa Kamar, Kecamatan Kelmuri sisa 30 suara dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami melakukan rekapitulasi perolehan suara PSU di SBT, selanjutnya melaporkan ke MK guna memutuskan hasil Pilkada Maluku yang diselenggarakan 11 Juni 2013,” kata Idrus.
Soal ada temuan, baik dari Panwas SBT maupun tim sukses masing – masing pasangan Cagub – Cawagub, silakan melaporkan juga ke MK.
“Kami telah melaksanakan tanggung jawab menyelenggarakan PSU seoptimal mungkin di 281 TPS, menyusul bimbingan teknis (Bimtek) kepada penyelenggara di 12 kecamataan agar tidak bermasalah sebagaimana Pilkada 11 Juni 2013,” tegasnya.
PSU di SBT karena pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait dengan rekapitulasi penghitungan suara, baik oleh KPU Kabupaten SBT maupun KPU Provinsi Maluku yang terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Dua pasangan lainnya, yakni Abdullah Vanath-Marthen Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff-Zeth Sahubura (SETIA) menjadi saksi KPU Provinsi Maluku di persidangan MK.(ant/tm)