Ambon,Tribun Maluku : Warga Kota Ambon digemparkan dengan beredarnya video tak senonoh yang diduga dibuat oleh sebuah lembaga keuangan ilegal berkedok Dana Pinjaman (Dapin).
Lembaga yang disebut-sebut dikelola oleh akun Facebook bernama Afrel Khairan ini memposting video para nasabah perempuan yang hanya mengenakan bra (BH) saat melakukan pengajuan pinjaman.
Dari hasil penelusuran media ini, Senin (27/10/2025), akun Afrel Khairan secara terbuka membagikan sejumlah video nasabahnya di media sosial Facebook. Dalam tayangan tersebut, beberapa perempuan terlihat hanya memakai bra sambil menyebutkan bahwa mereka tengah melakukan pinjaman uang kepada pihak Dapin.
Ironisnya, menurut pengakuan yang terdengar dalam video, pihak Dapin mewajibkan calon peminjam perempuan merekam video dengan berpakaian minim sebagai syarat pencairan pinjaman.
Bahkan, jika nasabah gagal mengembalikan uang, pihak pengelola Dapin disebut akan menyebarkan video tersebut ke media sosial sebagai bentuk “penagihan” atau “hukuman sosial”.
Dari data yang beredar, jumlah pinjaman yang diberikan oleh Dapin tersebut tergolong kecil, yakni hanya berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000, namun syarat dan konsekuensinya justru sangat memalukan serta melanggar hukum.
Tindakan ini memicu kemarahan publik di Ambon, terlebih karena konten tersebut dengan mudah diakses oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak. Banyak warganet mengecam keras aksi tersebut dan menuntut aparat penegak hukum segera menindak pelaku.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Henry Lusikooy menegaskan bahwa perbuatan pemilik akun Facebook tersebut jelas merupakan tindak pidana pornografi dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemilik akun Facebook tersebut dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini,” tegas Lusikooy kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum untuk menindak pelaku penyebaran konten vulgar yang merendahkan martabat perempuan dan menodai etika sosial tersebut.






