Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Heboh di Ambon “Lembaga Keuangan” Ilegal Paksa Nasabah Rekam Video Hanya Pakai Bra untuk Pinjaman Rp150 Ribu 

    Heboh di Ambon “Lembaga Keuangan” Ilegal Paksa Nasabah Rekam Video Hanya Pakai Bra untuk Pinjaman Rp150 Ribu 

    Pewarta Jossy Linansera27 Oktober 2025
    IMG 20251027 124452

    Ambon,Tribun Maluku : Warga Kota Ambon digemparkan dengan beredarnya video tak senonoh yang diduga dibuat oleh sebuah lembaga keuangan ilegal berkedok Dana Pinjaman (Dapin).

    Lembaga yang disebut-sebut dikelola oleh akun Facebook bernama Afrel Khairan ini memposting video para nasabah perempuan yang hanya mengenakan bra (BH) saat melakukan pengajuan pinjaman.

    Dari hasil penelusuran media ini, Senin (27/10/2025), akun Afrel Khairan secara terbuka membagikan sejumlah video nasabahnya di media sosial Facebook. Dalam tayangan tersebut, beberapa perempuan terlihat hanya memakai bra sambil menyebutkan bahwa mereka tengah melakukan pinjaman uang kepada pihak Dapin.

    Ironisnya, menurut pengakuan yang terdengar dalam video, pihak Dapin mewajibkan calon peminjam perempuan merekam video dengan berpakaian minim sebagai syarat pencairan pinjaman.

    Bahkan, jika nasabah gagal mengembalikan uang, pihak pengelola Dapin disebut akan menyebarkan video tersebut ke media sosial sebagai bentuk “penagihan” atau “hukuman sosial”.

    Dari data yang beredar, jumlah pinjaman yang diberikan oleh Dapin tersebut tergolong kecil, yakni hanya berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000, namun syarat dan konsekuensinya justru sangat memalukan serta melanggar hukum.

    Tindakan ini memicu kemarahan publik di Ambon, terlebih karena konten tersebut dengan mudah diakses oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak. Banyak warganet mengecam keras aksi tersebut dan menuntut aparat penegak hukum segera menindak pelaku.

    Menanggapi hal itu, praktisi hukum Henry Lusikooy menegaskan bahwa perbuatan pemilik akun Facebook tersebut jelas merupakan tindak pidana pornografi dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Pemilik akun Facebook tersebut dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini,” tegas Lusikooy kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum untuk menindak pelaku penyebaran konten vulgar yang merendahkan martabat perempuan dan menodai etika sosial tersebut.

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDiduga Panik! Kepsek SMPN 6 Malteng Kabur Klarifikasi ke Media Lain, Bawa Kroni Demi Cuci Nama
    Berita Selanjutnya Diduga Campur Tangan dalam Konflik Dati Hatulehar, Latumeten Dinilai Langgar Etika Pelayan Tuhan

    Berita Terkait

    dddd 1

    Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Toko Aquarium Ambon

    pip

    Diduga Panik! Kepsek SMPN 6 Malteng Kabur Klarifikasi ke Media Lain, Bawa Kroni Demi Cuci Nama

    images 3

    Terkait Penggeledahan Kantornya Di Tual, Ini Kata Bank Maluku Maluku Utara

    download 1

    Geledah Bank Tanpa Izin OJK Kejari Tual Disorot, Praktisi Hukum Bilang Cacat Hukum

    IMG 20251024 WA0003

    Dua Anggota Polres Buru Dihukum Usai Kasus Penyiksaan Tersangka

    IMG 20251023 WA0019 1

    Kuasa Hukum Laporkan Oknum Polisi Buru ke Propam dan Komnas HAM

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Seorang Pemuda Lorong Mayang Tewas di Jalan

    Transportasi Udara dan Laut Dibuka, Ini Syarat Bagi Calon Penumpang

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.