Ketua DPD GAMKI Maluku, John Rahantoknam (Tengah) |
AMBON Tribun-Maluku.com- Potret pembangunan Indonesia Timur masih menyisakan pilu yang panjang, dimana masih lebarnya kesenjangan atau ketimpangan antar provinsi (termasuk antar masyarakat) telah memperburuk dan menyumbang semakin tidak terkontrolnya angka kemiskinan. Kemiskinan adalah kondisi kehilangan (deprevation) terhadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar.
Sementara kesenjangan adalah sebuah kondisi dimana terdapat ketimpangan akses pada sumber-sumber ekonomi. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa masyarakat miskin tidak punya cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan yang paling pokok seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Kondisi kemiskinan memperlebar kesenjangan yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, kerawanan, disparitas ekonomi yang semakin lebar dan tajam.
Dibalik kekayaan sumber daya alam, sejumlah provinsi di Kawasan Indonesia Timur masih belum mendapatkan standar pelayanan minimal (SPM) dari negara dalam berbagai bidang terutama dalam bidang pelayanan dasar.
Mencermati kondisi ini, maka Pertemuan Regional GAMKI se-Kawasan Indonesia Timur yang berlangsung di Ambon Provinsi Maluku merasa penting mempersoalkan kebijakan asimetris pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
GAMKI merasa bahwa fakta kemiskinan dan ketertinggalan pembangunan lebih disebabkan karena ketidaktulusan Pemerintah Pusat mendorong laju pertumbuhan pembangunan di Indonesia Timur, dimana kondisi ini berbanding terbalik dengan eksploitasi sumber daya alam dalam jumlah yang tidak terbatas dan tidak tertanggungjawab di kawasan-kawasan pembangunan Indonesia Timur.
Pengerukan sumber daya alam telah meninggalkan jejak kemiskinan di Kawasan Indonesia Timur. Kemiskinan dibiarkan berevolusi sehingga berpotensi melahirkan konflik-konflik berdimensi SARA maupun politik yang akhirnya memberi image buruk bagi Kawasan Indonesia Timur.
Berdasarkan pencermatan ini, maka Pertemuan Regional GAMKI se-Kawasan Indonesia Timur yang berakhir Sabtu 13 Mei 2017 memberikan catatan korektif “Suara Dari Timur” sebagai bentuk Peryataan Sikap Bersama kepada Pemerintah Pusat, melalui konperensi pers di Wisma Gonsalo Karang Panjang Ambon sebagai berikut:
1.Bahwa, GAMKI Kawasan Timur Indonesia menuntut Pemerintah Pusat untuk melakukan moratorium pembangunan infrastruktur dasar di kawasan pembangunan lain dan mengalihkan serta pemerataan pembangunan infrastruktur pada provinsi-provinsi di Kawasan Indonesia Timur. Akselerasi pembangunan infrastruktur di kawasan pembangunan lain tumbuh bagai jamur di musim hujan, sementara di kawasan timur ibarat “keong pesakitan”. Sehingga pemerintah pusat harus menghentikan pembangunan infrastruktur di kawasan pembangunan lain dan mengalihkan 50% anggaran pembangunan infrastruktur ke provinsi-provinsi di Kawasan Indonesia Timur sehingga pembangunan infrastruktur merata dan mampu menunjang agenda pembangunan lainnya;
2.GAMKI Kawasan Indonesia Timur menuntut pemerintah pusat untuk meng-applied program pembangunan NAWACITA pada seluruh provinsi di Kawasan Indonesia Timur tanpa terkecuali sebagai bentuk keseriusan terhadap kemajuan pembangunan di Kawasan Indonesia Timur;
3.Bahwa sebagai salah satu startegi peningkatan ekonomi di daerah, maka perlu didorong pertumbuhan industri pada wilayah tersebut untuk itu GAMKI di Kawasan Timur Indonesia menyerukan kepada Pemerintah Pusat untuk mengalihkan pembangunan pusat-pusat industri yang selama ini berada di Kawasan Barat Indonesia kepada Kawasan Timur Indonesia sehingga pengolahan hasil-hasil kekayaan di daerah seluruhnya dapat dikelola secara baik di daerah penghasil,
4.GAMKI Kawasan Indonesia Timur menuntut pemerintah pusat untuk segera melakukan judicial review terhadap Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Secara prinsipil kehadiran Undang-Undang dimaksudkan untuk memberi keteraturan dan mengatur setiap warga negara dalam hubungan warga negara dengan negara dan antar warga negara. Undang-Undang dan termasuk peraturan manapun harus menerapkan azas bahwa setiap warga negara sama di depan hukum dengan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum. GAMKI Kawasan Indonesia Timur menilai bahwa kehadiran Undang-Undang ini telah sangat mengganggu toleransi dan hubungan-hubungan sosial antar warga negara. Dengan demikian judicial review merupakan kebutuhan urgen untuk menjaga stabilitas negara bangsa Indonesia;
5. GAMKI Kawasan Indonesia Timur menuntut pemerintah pusat untuk mencabut SKB 3 Menteri Tahun 1975 yang selama ini terbukti menjadi sumber utama intoleransi dalam hubungan sosial kemasyarakatan diberbagai daerah;
6. GAMKI Kawasan Indonesia Timur perlu mendorong untuk merevitalisasi peran Kementrian Agama dalam perspektif membangun kesetaraan hak semua agama sebagai bangsa yang multikultur.
7.GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendukung pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan paham-paham intoleran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan mengancam eksistensi sebagai warga bangsa dalam bingkai keIndonesiaan.
8.GAMKI Kawasan Indonesia Timur perlu membentuk forum-forum dialog atau forum-forum konsultatif antar umat beragama untuk mendiskusikan isu-isu kebangsaan yang paling mutakhir untuk memberikan perspektif baru.
9. GAMKI Kawasan Indonesia Timur perlu terlibat dalam diskursus untuk menemukan konsep atau format yang tepat untuk menjawab tantangan sebagai sebuah negara bangsa.
10. GAMKI Kawasan Indonesia Timur perlu melakukan dialog dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau dengan lembaga terkait untuk mendiskusikan dinamika kekinian Indonesia.
11.GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Perikanan dan Kelautan terkait pemberlakuan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE – 4 mil wilayah Kabupaten dan 12 mil wilayah Provinsi) yang sangat merugikan daerah-daerah kepulauan;
12. GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah melalui Kementerian terkait untuk membangun cold storadge dan pelabuhan tangkap guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan peningkatan kapasitas listrik (PLN) di daerah;
13. GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong adanya revisi Permendagri terkait tapal batas antar Kota/Kabupaten dan antar Provinsi yang dapat menghambat pembangunan bahkan memicu konflik di daerah;
14. GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk menjaga hak-hak ulayat atas tanah adat masyarakat setempat;
15. GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk merevisi UU Konservasi yang menghambat pembangunan infrastruktur daerah yang berada pada kawasan Taman Nasional/Hutan Lindung;
16.GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk merevisi UU Desa dengan memasukan Kelurahan pada Kawasan Indonesia Timur sebagai penerima Dana Desa;
17. GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong percepatan pembentukan Perwakilan KPK di daerah agar tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat ditegakan juga di daerah;
18.GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah terkait pemberian bantuan DAK/DAU agar dapat juga memperhitungkan luas wilayah laut;
19.Bahwa, GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk menambahkan jumlah kuota kursi Anggota DPR RI bagi daerah-daerah di Kawasan Indonesia Timur;
20. GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk dapat merealisasikan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kawasan Indonesia Timur dalam rangka mempercepat proses pembangunan demi mengurangi disparitas pembangunan dengan Kawasan Indonesia Barat; dan
21.Bahwa GAMKI Kawasan Indonesia Timur mendorong Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan aparatur desa terkait perencanaan dan pengelolaan dana desa agar dapat diperuntukan sesuai porsi yang sebenarnya.(TM02)