Ambon, Tribun-Maluku.com : Arnis Kapitan alias Ko Hai menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan dirinya dan pemberitaan menantang BPK RI dan auditor BPK RI.
Ko Hai menyatakan akan menaati dan membayar kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan.
“Itu tidak benar, dan saya akan mentaati sesuai ketentuan yang ada di dalam LHP BPK RI Tahun 2017 sesuai rekomendasi temuan kekurangan volume tersebut,” kata Ko Hai dalam video yang diterima di Ambon, Minggu (31/1/2021).
Diberitakan sebelumnya, Arnis Kapitan alias Ko Hai menuduh BPK RI Perwakilan Maluku tidak betul, menyusul adanya temuan kerugian negara sebesar Rp.500 juta lebih pada proyek pembangunan gedung RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Karena itu, Arnis Kapitan yang juga Bos PT Pemalut Utama Group, dengan tegas menolak mengembalikan kerugian negara tersebut sampai hari ini. Padahal ia sudah diwarning mengembalikan kerugian itu sejak tahun 2019 lalu. (baca : Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum).
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny dengan tegas meminta agar, Arnis Kapitan alias Ko Hai harus menyelesaikan kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI sebesar Rp.500 juta di proyek RSUD Namlea TA 2018 lalu.
Permintaan tersebut dikatakan menanggapi tantangan yang dilontarkan bos PT Pemalut Utama Group, Ko Hai yang ogah mengembalikan kerugian negara Rp.500 juta lebih. (baca : Ketua DPRD Buru Minta Ko Hai Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 500 Juta)
Ketua DPRD Buru ini menegaskan, pastinya sikap DPRD tidak bertentangan dengan aturan atau atensi temuan rekomendasi dari BPK RI.