Ambon,Tribun-Maluku.com : Rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku Bersama 9 mitra untuk membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, dan Hasil pengawasan DPRD Maluku yang bertempat di ruang Paripurna DPRD Maluku Senin (26/07/2021) .
Dalam rapat tersebut Anggota komisi III Anos Yermias mempertanyakan Dokumen Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 yang diserahkan ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas terkesan dokumennya Copy Paste (Copas).
“Dalam dokumen tersebut terkesan tidak ada masalah sama sekali, namun berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan saat pengawasan beberapa saat yang lalu.” Papar Anos.
Menurut Anos, banyak program yang terkesan copy paste, karena ketika melakukan pengawasan kondisinya sangat berbeda dengan apa yang ada di lapangan.
Dia juga mempertanyakan Keterlambatan penyerahan dokumen Pertanggungjawaban tahun 2020 ke tangan DPRD Maluku, sehingga membuat dewan terkesan terburu-buru dalam mempelajari dokumen yang ada.
“Seharusnya dokumen ini diberikan lebih awal sehingga tidak terkesan terburu-buru sehingga kami bisa mempelajari dengan baik sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan pada masyarakat.” Tegas Anos.
Hampir sebagian anggota komisi III Mempertanyakan keterlambatan Penyebaran Dokumen pertanggung jawaban pada anggota DPRD Maluku untuk di pelajari, dan juga hasil pengawasan yang tidak sesuai dengan apa yang di laporkan dengan kondisi di lapangan , terutama infrastruktur.
Menjawab pertanyaan tersebut ,Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Provinsi Maluku, Zulkifly Anwar mengatakan, dokumen Pertanggungjawaban ini sudah diserahkan ke DPRD Maluku sejak tanggal 15 Juli lalu.
“Dokumen sudah kami berikan pada tanggal 15 Juli. Jadi kami tidak tahu bahwa dokumen ini sampai ke tangan bapak dan ibu kapan akan tetapi yang kami serahkan ke dewan itu sejak 15 Juli lalu,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 sebelum diserahkan ke DPRD sudah melalui audit dari BPK.
“ Dokumen ini sudah direviuw oleh inspektorat sebelum diserahkan ke BPK untuk diaudit,” jelas Anwar
Hatta Hehanusa yang juga Wakil Ketua Komisi III mempertanyakan keabsahan dokumen Pertanggungjawaban APBD 2020 yang menurutnya cacat administrasi karena tanda tangan Gubernur Maluku dalam dokumen dimaksud hanya discan dan bukan tandatangan asli dan juga tidak tertera tanggal akhirnya.
Soal tanda tangan pak Gubernur Kata Zulkifly menegaskan bahwa itu adalah tanda tangan asli
“tidak ada yang scan semuanya asli. Tetapi kami mengakui kesalahan soal tidak mencantumkan tanggal dan itu kesalahn kami,” bebernya.