Tiakur,Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Barat Daya (KPUD MBD) tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait kampanye yang akan dilakukan oleh Barnabas Orno selaku juru kampanye (Jurkam) pasangan Kalwedo.
Hal ini ditegaskan ketua KPUD MBD Alupati Demmy ketika dihubungi media ini Rabu (11/11/2020).
Lewat pesan singkatnya yang dikirimkan kepada wartawan media yang menanyakan apakah KPUD MBD selaku pelaksana pilkada di MBD tahun 2020 ada menerima surat pemberitahuan terkait jadwal kampanye yang akan dilakukan Barnabas Orno untuk pasangan Kalwedo. Alupatti menegaskan bahwa KPUD MBD tidak pernah menerima surat tersebut.
Terkait hal ini salah satu politisi muda MBD, Jefry Rehiraky kepada media ini mengungkapkan. Tidak diberitahukannya jadwal kampanye Barnabas Orno oleh tim pemenangan pasangan Kalwedo kepada KPUD MBD,.merupakan suatu bentuk kesalahan dalam penyelenggaran pemilu.
“Jelas telah disampaikan dalam peraturan bahwa pasangan calon yang hendak melakukan kampanye harus memberikan surat pemberitahuan tentang jadwal kampanye mereka kepada KPUD selaku penyelenggara. Dan dalam surat pemberitahuan tersebut haruslah berisikan nama nama Jurkam dan lokasi serta tanggal kampanye, ” terang Rehiraky.
Akan tetapi apabila tim pemenang pasangan Kalwedo tidak memberitahukan jadwal kampanye Barnabas Orno yang adalah Jurkam mereka lanjut Rehiraky. Maka patut diduga tim pemenangan pasangan Kalwedo mencoba melakukan kampanye terselubung.
“Patut diduga bahwa tim pemenangan pasangan Kalwedo hendak melakukan kampanye terselubung. Ini terbukti dengan tidak adanya surat pemberitahuan kepada KPUD MBD selaku penyelenggara, ” paparnya.
Lucunya tambah Rehiraky, tim pemenangan pasangan calon Kalwedo hanya menyurati Polda Maluku cq Dir Intel Polda Maluku dengan surat bernomor 37/TK-Kalwedo/XI/2020 tertanggal 5 November 2020 perihal pelaksanaan kampanye simpatik yang akan dilakukan oleh Barnabas Orno selaku Jurkam pasangan Kalwedo.
Dan surat ini dikuatkan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres MBD bernomor STTP/40/XI/2020/SAT INTELKAM tanggal 06 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kapolres MBD Budi Adhy Buono. Dan juga lebih diperkuat dengan surat wakil gubernur Maluku Barnabas Orno bernomor 857/3299 tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan perihal permohonan ijin cuti untuk berkampanye kepada pasangan Kalwedo.
“Sangat menyalahi aturan apa yang dilakukan tim pemenangan pasangan Kalwedo. Mereka menyurati pihak lain sedangkan tidak menyurati KPUD MBD selaku penyelenggara. Ini bukti bahwa mereka tidak mengikuti rule of the game yang dikeluarkan KPUD MBD sebagai penyelenggara. Padahal pasangan calon maupun tim pemenangnya wajib tunduk kepada peraturan KPU sebagai penyelenggara pilkada, ” demikian Rehiraky.
Sementara itu Jack Wenno salah satu praktisi hukum di Maluku menyatakan. Merujuk pada PKPU nomor 4 tahun 2018 yang diubah pada PKPU nomor 11 tahun 2020. Dimana pada pasal 6 PKPU nomor 11 tahun 2020 disebutkan bahwa didalam melaksanakan kampanye, pasangan calon atau partai politik dan gabungan partai politik dan pasangan perorangan membentuk tim kampanye dan menunjuk pendukung kampanye.
Tim kampanye lanjut Wenno dan pendukung kampanye sebagaimana dimaksud didaftarkan ke KPU. Pada ayat 3 disebutkan bahwa pendaftaran tim kampanye dan pendukung kampanye menggunakan formulir BC1KWK. Untuk disampaikan kepada KPU, kepolisian, Bawaslu.
“Sedangkan pada pasal 63 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2020 ini menyebutkan. Gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota atau pejabat daerah yang ikut kegiatan kampanye harus menunjukan ijin kampanye sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, ” beber Wenno.
Sedangkan pada ayat 2 lanjut Wenno disebutkan bahwa surat ijin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diserahkan kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum kegiatan kampanye.
Kalaupun mereka itu hadir dalam kampanye sebagai kader partai politik dan mereka itu adalah pejabat publik urainya, maka juga harus juga mengantongi ijin. Dan ijin tersebut haruslah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu sesui tingkatannya. Dan kalaupun ada perubahan dalam daftar kampanye tentang tim kampanye maupun pendukung kampanye. Maka hal tersebut juga harus dilaporkan ke KPU.
“Jadi apabila KPUD MBD tidak menerima surat tersebut dari tim pemenangan pasangan calon, gabungan partai politik dan calon perseorangan. Itu berarti Barnabas Orno tidak punya hak untuk berkampanye dan juga itu merupakan suatu pelanggaran. Dan Panwas MBD mesti jeli melihat hal ini dan juga bertindak tegas, ” pungkas Wenno.