Ambon, Tribun Maluku : Entah apa yang melatar belakangi Pemerintah Provinsi Maluku lewat Dinas Pekerjaan Umum sehingga kembali “memberikan hadiah” dan menggelontarkan dana sebesar Rp. 3 miliar guna merenovasi kantor korps Adhyaksa di Maluku.
Dari data yang didapat media ini dari laman LPSE provinsi Maluku Selasa (2/4/2024) proyek rehabilitasi kantor kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tercatat dengan kode tender 19937288 yang dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan nilai atau pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00.
Proses pelelangan proyek rehabilitasi kantor Kejati Maluku ini dimenangkan oleh CV. Marawakan Jl. Kesatrian RT.001 RW.006 kelurahan Amantelu kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan nilai HPS sebesar Rp.3.000.000.000.00. Dan nilai penawaran sebesar Rp.2.949.800.000,00. Tender proyek ini kini memasuki masa sanggah.
Padahal sebelumnya yakni pada tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022, pemerintah provinsi Maluku lewat Dinas Pekerjaan umumnya telah menggelontorkan dana kurang lebih Rp.11.000.000.000.00 guna merehabilitasi kantor Kejati Maluku, namun belakangan diduga proyek rehabilitasi ini tidak selesai.
Dan kini pada tahun anggaran 2024, pemerintah provinsi Maluku kembali mengucurkan dana APBD sebesar Rp.3.000.000.000.00 guna kembali merenovasi kantor penegak hukum itu.
Diduga “royalnya” Pemerintah provinsi Maluku lewat Dinas Pekerjaan umum ini sebagai upaya dinas tersebut guna menutup kasus dugaan korupsi dana SMI yang kini ditangani Kejati Maluku.
Sementara itu Nur Mardas kepala bidang cipta karya Dinas Pekerjaan Umum provinsi Maluku yang juga merangkap selalu penjabat pembuat komitmen pada proyek tersebut yang di konfirmasi media ini, hingga berita ini diterbitkan pesan singkat yang dikirimkan media ini masih centang satu.