Ambon,Tribun-Maluku.Com : Sikap sok jago dipertontonkan Erens Ferdinan Behuku alias Edy, terdakwa kasus penganiyaan dengan korban Dean Lesnussa alias Eyang.
Bagaimana tidak, terdakwa Erens Ferdinan Behuku alias Edy langsung melempar majelis hakim yang terdiri dari R. A. Didiek Ismiyatun selaku hakim ketua, Christina Teteleptta selaku hakim anggota dan Amaye. M. Yambeyapdi selaku hakim anggota.
Insiden tersebut terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon Kamis (1/8/2019) seusai sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Dari pantauan media ini, awalnya sidang kasus penganiyaan dengan terdakwa Edy Behuku dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim berjalan sebagaimana biasanya. Bahkan tidak terlihat sedikitpun tanda tanda kalau terdakwa akan melakukan aksi tidak terpuji itu.
Setelah menvonis terdakwa selama satu tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana penganiyaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Setelah menyatakan menerima vonis majelis hakim dan menandatangani berita acara persidangan terdakwa lantas kembali ke kursi terdakwa. Namun secara tiba tiba terdakwa berbalik dan langsung melempar majelis hakim dengan menggunakan ballpaint yang dibawanya. Untung majelis hakim sigap dan langsung menghindar.
Aksi premanisme terdakwa ini sontak membuat geger Pengadilan Negeri Ambon dan beberapa pengunjung sidang langsung merengsek memasuki ruang sidang tersebut. Petugas kejaksaan dibantu aparat kepolisian yang mengawal tahanan, bertindak sigap dan langsung mengamankan terdakwa ke dalam ruang tahanan.
Praktisi hukum Hendr Lusikooy yang dimintai komentarnya terkait insiden tersebut, mengatakan. Sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Edy Behuku merupakan tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court.
“Insiden tersebut terjadi didalam ruang sidang dimana majelis hakim sedang menjalankan tugasnya. Memang benar bahwa sidang untuk perkara terdakwa Edy Behuku ini telah ditutup majelis hakim. Akan tetapi majelis hakim yang sama juga masih menyidangkan kasus yang lain, pada ruang sidang yang sama, ” tutur direktur YLBHI Maluku ini.
Terkait insiden penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court, Lusikooy menyarankan agar majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut atau pihak pengadilan negeri Ambon, menempuh jalur hukum berupa laporan pidana.