Maluku

Ombudsman Maluku Dorong Perbaikan Pelayanan LPKA Kelas IIA Ambon

×

Ombudsman Maluku Dorong Perbaikan Pelayanan LPKA Kelas IIA Ambon

Sebarkan artikel ini
Lapas

Ambon, Tribun Maluku: Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan Anak di Maluku.

Dorongan tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan di LPKA Kelas IIA Ambon dan melakukan wawancara langsung dengan warga binaan pada Selasa (29/09/2026) sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek, mulai dari kondisi hunian, sarana pembinaan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi, mekanisme pengaduan hingga pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.

Hasil wawancara dengan warga binaan turut menjadi perhatian Ombudsman RI Maluku. Sejumlah warga binaan menyampaikan keluhan terkait dugaan perlakuan kekerasan dalam proses pembinaan, termasuk pengakuan mengenai pemukulan menggunakan selang dan kabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menilai keluhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku karena pelaksanaan pembinaan harus mengacu pada standar operasional prosedur dan tidak menggunakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Terkait hal tersebut, kami telah melakukan wawancara dengan warga binaan dan laporan mengenai hal tersebut juga telah diterima oleh Ombudsman. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apa pun alasannya.” tegasnya.

Binaan

Selain itu, ia juga memberikan sejumlah catatan terkait sarana dan prasarana, di antaranya ketersediaan tempat tidur bagi warga binaan, penguatan sistem pengawasan melalui pemasangan CCTV pada sejumlah titik yang memerlukan pemantauan, serta pemenuhan sarana olah raga.

“Mengenai sarana dan prasarana, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dan dilengkapi. Meski demikian, secara umum, kondisi sarpras telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat akses pengaduan, tim turut memberikan flyer informasi kepada warga binaan mengenai saluran pengaduan. Hal ini dilakukan agar warga binaan mengetahui mekanisme yang dapat digunakan ketika mengalami atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap, seluruh Lapas dapat menerima masukan dari Ombudsman Maluku sebagai catatan untuk perbaikan. Kami akan mendampingi proses tindak lanjutnya sampai selesai,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pemantauan yang di dampingi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, dan Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi  ini, Ombudsman RI Maluku mendorong penguatan pengawasan internal, memastikan pembinaan berjalan sesuai SOP, meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana, serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.