Ambon, Tribun-Maluku : Polemik kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Buddha Center di Ambon kini berakhir setelah objek sengketa diserahkan secara sukarela oleh Wilhelmus Jauwerissa kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara kepemilikan tanah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Tjoa Tinnie Pinontoan, Samuel A.R. Sahetapy, mengatakan rangkaian proses hukum telah memberikan kepastian mengenai status objek sengketa.
Hal itu disampaikan Sahetapy dalam konferensi pers di Buddha Center, Rabu (30/9/2026).
“Putusan Pengadilan Negeri Ambon telah mengabulkan seluruh tuntutan daripada klien kami. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Sahetapy.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari sengketa antara kliennya dengan Wilhelmus Jauwerissa terkait kepemilikan tanah dan bangunan Buddha Center.
Menurut Sahetapy, Pengadilan Negeri Ambon melalui Putusan Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Ambon mengabulkan gugatan kliennya.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 68/PDT/2025/PT Ambon.
Perkara selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/Pdt/2026.
“Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Berujung Aanmaning
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak Tjoa Tinnie Pinontoan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Sahetapy, Pengadilan Negeri Ambon kemudian melaksanakan aanmaning terhadap termohon eksekusi pada 22 September 2026.
Dalam proses tersebut, kata dia, Jauwerissa bersedia melaksanakan isi putusan secara sukarela.
“Dalam aanmaning, Wilhelmus Jauwerissa selaku termohon eksekusi dengan sukarela menyerahkan atau melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Nomor 87 Tahun 2025,” ujarnya.
Dengan kesediaan tersebut, pelaksanaan putusan disebut tidak harus dilakukan melalui tindakan eksekusi secara paksa.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara pada 29 September 2026.
“Pada tanggal 29 kemarin dilakukan tanda tangan berita acara penyerahan atau berita acara perdamaian antara klien kami dengan Wilhelmus,” katanya.
Sahetapy menyatakan, setelah seluruh rangkaian proses tersebut, status objek sengketa telah mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim, objek sengketa bukan merupakan tanah milik yayasan maupun Persekutuan Walubi.
“Ini bukan tanah yayasan atau tanah daripada Persekutuan Walubi, tetapi ini adalah tanah daripada klien kami yang merupakan warisan daripada orang tua,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar tidak lagi muncul anggapan bahwa lahan tersebut merupakan milik Yayasan Walubi atau Persekutuan Walubi.
“Tidak ada anggapan-anggapan bahwa ini adalah tanah daripada Yayasan Walubi. Itu tidak ada. Karena sudah dipertimbangkan secara detail ataupun komprehensif oleh Pengadilan Negeri Ambon dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” katanya.
Meski persoalan kepemilikan lahan telah melalui proses panjang di pengadilan, bangunan Buddha Center dipastikan tidak akan dibongkar.
Sahetapy mengatakan bangunan tersebut tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat Buddha.
“Bangunan ini akan dijadikan untuk kepentingan daripada umat Buddha. Jadi tidak akan dibongkar, akan digunakan untuk kepentingan umat, untuk acara-acara seremonial dan ibadah,” jelasnya.
Ia menyebut keberadaan bangunan tersebut tetap dapat dimanfaatkan meskipun status lahan telah menjadi bagian dari sengketa yang diputus pengadilan.
Dari perkara tersebut, Sahetapy meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak lain yang hendak membangun fasilitas di atas lahan tertentu agar lebih dahulu memastikan legalitas tanah.
Menurutnya, verifikasi kepemilikan harus dilakukan sebelum anggaran pembangunan dialokasikan.
“Perlu dilakukan verifikasi tentang legalitas kepemilikan hak. Karena tanpa ada pemeriksaan atau penelitian terhadap kepemilikan hak maka akan menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam permasalahan ini,” katanya.
Ia berharap pengalaman sengketa Buddha Center menjadi pelajaran agar pembangunan fasilitas publik tidak kembali tersandung persoalan kepemilikan lahan.
Dengan penyerahan objek secara sukarela tersebut, pihak kuasa hukum menilai sengketa lahan Buddha Center telah memasuki babak akhir.
Mereka berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak kembali mempersoalkan status objek yang telah diputus dalam perkara tersebut.






