Ambon,Tribun-Maluku.com : Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhumah Murniati Hentihu dengan Michel Tasane dari partai Golkar Provinsi Maluku dapil Buru dan Buru Selatan (Bursel) suara pemenang kedua sudah berproses dengan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui bapak Gubernur Maluku.
Hal ini di sampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena pada wartawan di Ambon, jumat (19/11/2021).
Menurutnya, usulan sudah disampaikan ke Gubernur dan diterima Kepala Biro (Karo) Pemerintahan provinsi Maluku.
“Jadi sudah di sampaikan, secara resmi ke kantor Gubernur Maluku, dan di terima oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan,dan saat ini sementara di proses lewat mekanisme Aplikasi unit Layanan Administrasi (Ula) Kementrian Dalam Negeri”ujarnya.
Dijelaskan, untuk itu Tugas dari Sekretariat DPRD sudah selesai dengan menyampaikan usulan tersebut ke Mendagri, lewat Gubernur Maluku.
Ia menambahkan, nama yang diusulkan itu Michelle Tasane, sesuai dengan hasil Ferivikasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku , nama dari nomor urut berikut harus di usulkan setelah meninggalnya Murniati Hentihu adalah Michelle Tasane.
“Berkas sudah lengkap dan sudah di teruskan ke Kemendagri di Jakarta” Ujar Wattimena.
 
  
 





