Tual, Tribun Maluku.com : Penyidik Polres Malra secara resmi menyerahkan berkas perkara tersangka judi togel di Kejaksaan Negeri Tual.
Hal ini disampaikan, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael melalui lalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo kepada media ini di Tual, Rabu (19/8/2020).
” Kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka atas nama Joseph Laipiopa alias cecep kepada Penuntut Umum,” katanya.
Menurutnya, dalam tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, maka tersangka terancam 10 tahun penjara.
” Penyerahan berkas perkara Tahap I kasus perjudian atau Togel ke kejaksaan Negeri Tual, sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 25 Juli 2020 dan tersangka ancaman 10 tahun penjara,” jelas kasat Reskrim.
Sebelumnya, tim Buser Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil meringkus seorang penjual judi toto gelap (togel) di jalan UN pantai kecamatan Dullah Selatan Kota Tual dengan tersangka JL alias Cecep. (baca : Polres Maluku Tenggara Ringkus Penjual Judi Togel)
Menurutnya, selain menahan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa buku kupon putih dan sejumlah uang tunai.
“Setelah ditangkap penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita bahan bukti,” jelas, Siompo.