Namlea, Tribun Maluku.com : Polisi dalam hal ini Polsek Waeapo menggebrak pengolahan emas menggunakan tong di Dusun Waswadi, Desa Tifu, Kecamatan Lolongguba dan berhasil menangkap pemiliknya bersama seorang pelaku.Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang berhasil dihimpun lebih jauh menyebutkan, tempat pengolahan emas sistim tong yang lagi beroperasi itu diketahui milik Faruk Kau (62) yang berdomisili di Desa Waegeren, Kecamatan Lolongguba. Tempat operasi Tong itu cukup jauh dari lokasi Gunung Botak yang berada di Kecamatan Waelata, sehingga sempat luput dari pantauan aparat keamanan.
Namun saat beroperasinya tong itu diduga kuat material yang diolah berasal dari tambang ilegal Gunung Botak (GB).
Beberapa sumber terpercaya mengungkapkan, paska roling petugas jaga di GB, tambang ilegal itu secara diam-diam telah didatangi banyak penambang. Mereka leluasa beroperasi di sana. Dikhabarkan material yang diolah di tong yang letaknya di kebun Faruk Kau itu milik pemuda asal Goa, Sulsel, Hairul alias Arul (25) yang sementara ini ikut bermukim di Desa Waegeren.
Saat didatangi Kapolsek Waeapo, Ipda Jainal dan tiga anggotanya pada Selasa (02/03/2021) , pemilik material kedapatan di TKP dan mesin tong masih sedang berputar. Sedangkan dua orang pekerja Hendro (27) dan Ali (22) yang juga berdomisili di Desa Waegeren dikabarkan sempat kabur sebelum petugas turun dari mobil.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin yang dikonfirmasi Rabu (03/03/2021) membenarkan kejadian penangkapan itu. Kata Aipda Djamaludin, pelaku yang telah ditangkap semalam telah dibawa ke Polsek Waeapo berikut barang bukti yang diamankan dari TKP.
“Sedang dilakukan interogasi awal terhadap pelaku dan sedang dilakukan pencarian terhadap pelaku lain yang melarikan diri dari TKP,”jelas Aipda Djamaluddin.
Diketahui, Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain 13kg Cianida, 6 kg Costik, 2 karung Karbon @25k, 20 kg Kapur, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin alkon, 1 unit mesin jiandong, 1 buah selang air ukuran 0,5 inci panjang 25 meter, 1 buah selang air 0,5 inci panjang 35 meter dan .1 buah hanphone merek Vivo warna hitam. ” Kepolisian juga turut memeriksa dua orang saksi Muryanto (40) dan Ahmad Tabroni (40), Ketua RT setempat.
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan Tong di TKP itu bermula dari laporan warga langsung kepada Kapolsek Waeapo, Ipda Jainal via handphone. Warga yang dirahasiakan identitasnya itu menginformasikan ada tong yang beroperasi di kebun milik Faruk Kau. Mendapatkan laporan itu, Ipda Jainal bergegas ke TKP bersama tiga orang anggotanya.
Setelah tiba di TKP ditemukan para pelaku sedang melakukan pengolahan emas dengan cara tong dan sedang beraktivita. Ada Hairul alias Irul, Ali dan Hendro.Namun kedatangan kapolsek dan personil polsek waeapo duluan diketahui para pelaku, sehingga Ali dan Hendro melarikan diri masuk ke semak-Semak sebelum Personil turun dari kendaraan .
“Hanya Hairul yang tidak sempat melarikan diri,” jelasnya.