Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala RST Dr Latumeten Ambon, Kolonel Ckm Machmud Yunus menyatakan biaya Rapid Diagnostic Test (RDT) digratiskan hanya untuk pasien yang akan melahirkan.
“Gubernur saat menyerahkan bantuan alat RDT yang diwakili Ketua PKK Maluku Widya. Ismail, menitipkan pesan untuk yang akan melahirkan di rapid test gratis,” katanya di Ambon, Selasa (2/6/2020).
Berdasarkan pesan tersebut, kata dia, pihaknya sudah menerima pasien yang akan melahirkan dengan tidak mengenakan biaya RDT.
Menurut dia, hal ini perlu dijelaskan sekaligus mengklarifikasi pemberitaan terkait Arahan Gubernur Maluku untuk menggratiskan biaya RDT untuk pasien. (Baca : Arahan Gubernur Tak Dihiraukan, RST Latumeten Tagih Biaya RDT)
Selain itu, tambah Yunus, pemeriksaan gratis hanya untuk pasien yang berhubungan dengan Covid-19.
Pemeriksaan Gratis di RS Dr Latumeten Ambon, hanya dikhususkan bagi Pasien PDP dan ODP sementara bagi pasien Umum dipungut biaya.
“Yang dimaksudkan Gubernur itu adalah kalau konteksnya adalah penderita Covid-19, untuk pasien umum ya tidak gratis,”ujarnya.
Terkait yang dialami oleh WP pasien yang menggunakan BPJS Di RS Latumeten Ambon, Yunus menjelaskan pasien tersebut adalah pasien umum bukan pasien Covid untuk itu tetap dipungut biaya RDT.
Menurutnya, jika pemeriksaan dan ada keraguan maka dianjurkan untuk RDT oleh dokter, maka harus dilakukan.
Saat ini, ucap dia, banyak sekali pasien yang tidak jujur terkait perjalanannya sehingga banyak sekali tenaga kesehatan yang telah menjadi korban sampai meninggal.
Ia menambahkan saat ini banyak sekali pelaku perjalanan yang mau memiliki hasil RDT, memakai cara untuk mendapatkan hasil Rapid dengan memakai alasan sebagai Pasien untuk berobat.
“Bagi pelaku perjalanan yang ingin mendapatkan hasil, dipungut biaya,” terangnya.
Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang menjelaskan untuk RDT gratis sampai sekarang masih berlaku untuk pasien BPJS.
Kasrul Selang menjelaskan bagi pasien non BPJS yang tidak mampu, akan dilakukan perlakuan khusus.
“Untuk itu pasien non BPJS tersebut harus melapor ke Gustu Provinsi, nantinya pihak Gugus Tugas yang akan menanggulangi RDT pasien tersebut,” ungkapnya.
Untuk masalah tersebut, pihaknya akan memberitahukan ke pihak RS dan bagi mereka yang tidak mampu agar menyiapkan surat keterangan dari RT.
Sebelumnya pada Sabtu (16/5/2020) lalu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Covid-19 Maluku dengan Direktur-direktur RS di Maluku, pasien yang mau memeriksa, tidak dipungut biaya pada saat pemeriksaan RDT . (Baca : RDT Terhadap Pasien Di Rumah Sakit Tak Dipungut Biaya)
Menurutnya, atas kesepakatan bersama baik RS Swasta maupun Negeri, bagi orang yang masuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan tidaklah dipungut pembayaran.