Ambon, Tribun-Maluku : Sidang putusan sela Nomor 195/Pdt.B/2022/PN Ambon, terkait keberatan terhadap naskah dakwaan yang tidak diserahkan kepada terdakwa ditolak oleh majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/7/2022).
Amar putusan yang dibacakan hakim Ketua Orpha Marthina SH yang didampingi Rahmat Selang SH. MH serta Jenny Tulak SH. MH, sempat membuat kuasa hukum Kompol CL menjadi kesal.
Mendengar putusan, Kuasa Hukum CL, sempat kesal saat keluar ruang sidang, sambil berkata kalau dirinya mungkin salah baca buku, pasalnya, karena fokusnya pada perkara perdata sementara yang sementara dilaksanakan adalah perkara pidana.
, “Mangkali (Mungkin) beta (Saya) salah baca buku ka apa? Kok kasus perdata dibuat pidana, ” Ujarnya kesal.
Ketika hendak dimintai keterangan terkait hasil persidangan yang baru digelar, Noja sempat menolak dan menyuruh wartawan untuk tanyakan langsung ke kuasa Hukum Tati selaku penggugat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ela Ubleuw, SH ketika dihubungi via telpon membenarkan, kalau permintaan sela Tergugat ditolak oleh Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya putusan sela tersebut maka, persidangan gugatan Tati terhadap CL akan dilanjutkan pada Rabu depan.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Media, perkara tersebut adalah perkara pidana, karena Tati selaku pelapor bersama kuasa hukumnya melaporkan CL atas tindakan pengrusakan lapak milik pelapor pada tanggal 27 Januari 2022.
Sementara terkait dengan surat kontrak antara CL dan Sohilait tidak dilaporkan oleh pelapor, diduga kuasa hukum CL salah kaprah
Sebelumnya, pantauan media menyebutkan sidang pemeriksaan saksi yang sedianya digelar dua minggu sebelumnya sempat ditunda karena adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa.
Keberatan dari kuasa hukum CL, karena baik terdakwa maupun pengacara belum menerima naskah dakwaan dari Jaksa.
Menariknya pada sidang tersebut, JPU telah mengakui kesalahannya, akan tetapi dijawab bahwa setelah pembacaan dakwaan pada sidang pertama, terdakwa didepan majelis hakim telah mengakui, menerima dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.
Selanjutnya oleh majelis hakim mengalokasikan waktu diluar sidang perkara Inti untuk memasukan keberatan.
Setelah beberapa kali persidangan, kemudian PN Ambon me jadwalkan agenda putusan sela pada Rabu (20/7/2022) yang hasilnya adalah, hakim, menolak keberatan dari terdakwa, lewat kuasa hukumnya.
Untuk diketahui sebelumnya sudah ada persidangan pra peradilan terhadap Polda Maluku oleh Kompol CL, yang pada akhirnya pengadilan juga menolak gugatan pra peradilan terhadap Polda Maluku.