Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengkoordinasikan Mahkamah Konstitusi(MK) untuk menanyakan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur – Wagub Maluku.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Kamis (10/10), memandang perlu menanyakan MK karena sidang PHPU itu strategis dalam menentukan nasib Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 – 2018.
“Saya kebetulan berada di Jakarta dalam rangka pertemuan KPU se- Indonesia sehingga berencana unuk mendatangi kantor MK untuk menanyakan kemungkinan telah diputuskan jadwal sidang PHPU agar bisa menjelaskan kepada masyarakat Maluku,” ujarnya.
Dia mengisyaratkan ditangkapnya Ketua MK non aktif, Akil Mochtar tidak mempegaruhi proses sidang Pilkada karena masih ada majelis hakim lainnya.
Buktinya, MK telah memutuskan PHPU Gubernur – Wagub Jatim pada 7 Oktober 2013 dan Sumatera Selatan 8 Oktober 2013.
“Kami menginginkan MK segera menyidangkan PHPU Gubernur – Wagub Maluku, menyusul hasil pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur telah dilaporkan pada pekan keempat September 2013,” tegasnya.
Pertimbangannya, MK hanya menerima hasil PSU SBT yang dilaporkan KPU Maluku sehingga tidak butuh tenggat waktu lama untuk memprosesnya, selanjutnya memutuskan.
Majelis hakim MK putuskan pasangan berhak masuk Pilkada Maluku putaran kedua, selanjutnya KPU Maluku memutuskan jadwal penyelenggaraanya sehingga memungkinkan Gubernur – Wagub definitif memimpin daerah ini Desember 2013.
“Jadi lima pasangan Cagub – Cawagub yang mengikuti Pilkada Maluku 2013 pastinya telah mengevaluasi hasil PSU di SBT maupun pemilihan 11 Juni 2013 sehingga hendaknya siap menerma putusan MK nantinya,” ujar Idrus.
Dia memastikan KPU Maluku telah bekerja optimal untuk menyelenggarakan setiap tahapan Pilkada yang melibatkan 1.186.631 pemilih tetap di 3.289 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.
Begitu pun PSU di SBT yang harus mengoreksi DPT, menyelenggarakan bimbingan teknis kepada PPK maupun KPPS, menyebarkan edaran dan logistik ke 281 TPS di 12 kecamatan.
“Pastinya kerja keras ini dalam upaya memilih Gubernur – Wagub Maluku definitif karena saat ini dipimpim Plh Gubernur, Ros far – Far sejak 16 September 2013,” kata Idrus.
Ros yang Sekda Maluku itu ditunjuk Mendagri menjadi Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013 itu karena Karel Albert Ralahalu – Said Assagaff berakhir masa jabatan pada 15 September 2013.
KPU saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara PSU SBT di Bula, ibu kota Kabupaten setempat pada 20 September 2013 mencatat pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella yang disapa “DAMAI” menang mutlak dengan meraih 52.819 suara.
Dari 68.848 suara sah dan 515 tidak sah itu, pasangan Said Assagaff – Zeth Sahubura (SETIA) berada di peringkat kedua pedengan 10.914 suara dan peringkat ketiga yakni Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) 3.222 suara.
Sedangkan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) meraih 998 suara dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) hanya kebagian 380 suara.
Sebelumnya, KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juli 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari DPT sebanyak 1.186.631 orang juga menempatkan pasangan DAMAI meraih 205.685 suara atau 23,56 persen berada di peringkat pertama.
Pasangan SETIA di peringkat kedua dengan meraih 198.466 suara (22,74 persen), selanjutnya.
MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen), BETA – TULUS meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
Sementara rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, SETIA 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
Sayangnya pasangan MANDAT mengajukan gugatan ke MK yang saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilakukan PSU di SBT.
Pasangan “BETA – TULUS” dan “BOBARA” juga mengajukan gugatan ke MK dan majelis hakim saat sidang 30 Juli 2013 memutuskan perkaranya diputus setelah menerima laporan hasil PSU di SBT. (ant/tm)