Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Tagih Janji KPK Terkait Kasus Pematangan Lahan Tiakur, AMPH Jakarta Demo KPK

    Tagih Janji KPK Terkait Kasus Pematangan Lahan Tiakur, AMPH Jakarta Demo KPK

    Pewarta Jossy Linansera29 November 2021
    IMG 20211129 WA0034

    Ambon,Tribun-Maluku.com : Selama 76 Tahun Indonesia merdeka dan sudah beberapa kali terjadi pergantian presiden ternyata Indonesia belum menunjukan pemberantasan korupsi yang baik.

    Praktek korupsi terus berlanjut seolah-olah sudah menjadi budaya para elit penguasa didaerah maupun pusat. Hal ini tentu sangat mencederai semangat reformasi kita dalam berbangsa dan bernegara.

    Hal tersebut diungkapkan Alinasi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) Jakarta, dalam pernyataan sikapnya yang ditanda tangani oleh Dikrun selaku kordinator aksi yang disampaikan saat menggelar aksi demo di gedung KPK di Jakarta media ini Senin (29/11/2021) terkait kasus dugaan korupsi dana pamatangan lahan kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.

    Dalam pernyataan sikapnya yang didapat media ini, Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta mengungkapkan. Korupsi dapat didefenisikan sebagai satu tindakan busuk yang dijalankan baik oleh elit didaerah maupun pusat. Demi pembangunan infrastruktur, industri, pertambangan dan lain-lain, para elit penguasa seringkali berdalih semuanya dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan daerah.

    Akan tetapi lanjut mereka, yang terjadi adalah perampasan tanah, penindasan, politik kekuasaan, pengrusakan lingkungan dan bertambahnya kemiskinan serta dijadikan lahan untuk korupsi. Hak ekonomi, sosial dan budaya dijadikan tumbal demi pemuasan hasrat busuk para penguasa baik yang ada didaerah maupun pusat.

    Disamping itu lemahnya pemerintah yang masih mengabaikan adanya temuan BPK RI dan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi terkesan dibiarkan begitu saja dan sampai saat ini belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

    Dijelaskan, pada tanggal 18 Desember tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani enam kasus dugaan korupsi di Maluku dan salah satu dari enam kasus tersebut adalah kasus pematangan lahan kota Tiakur ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

    Dalam kasus ini, beberapa orang sudah diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nataniel Orno atau yang biasa dikenal luas dengan panggilan Abas Orno dimana saat itu menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD). Mereka yang sudah diperiksa selain Wakil Gubernur adalah masing-masing Aleka Orno adik Kandung wakil Gubernur Maluku sendiri, Banjar Nahor, dan Haryana, yang mana diduga kuat ikut mengelola proyek Pematangan Lahan Tiakur, lewat tangan adik dari Wagub yakni Aleka Orno anggaran proyek ini bisa cair 100% persen sebelum proyek selesai dikerjakan.

    Selain itu, dari hanphone pribadi milik Bandjar Nahor, dari mulut Bandjar juga terungkap keterlibatan sejumlah orang dalam kasus tersebut. Dari hanphone pribadi milik Bandjar Nahor juga terungkap fakta baru, yang mana saat dia diperiksa oleh penyidik di gedung KPK, saat itu Bndjar Nahor di telpon oleh Barnabas Orno.

    Hal menurut Alinasi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta, menjadi fakta baru dugaan keterlibatan mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD). Kasus tersebut masih ditangani oleh KPK dan sampai saat ini belum dilakukan penetapan tersangka dan nilai kerugian yang diketahui adalah kurang lebih 8 miliar rupiah.

    Berangkat dari situasi diatas maka, Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta mendatangi kantor KPK guna menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs. Barnabas Nataniel Orno yakni kasus Pematangan Lahan Kota Tiakur ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

    Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menaggil dan memeriksa Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nataniel Orno terkait dugaan kasus korupsi Pemtangan Lahan Tiakur dengan nilai kerugian 8 Miliar rupiah.

    Selain itu juga merela mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Drs. Barnabas Nataniel Orno sebagai tersangka.

    Alinasi ini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tetapkan Aleka Orno adik kandung Wakil Gubernur sebagai tersangka.

    Pada bagian lain pernyataan sikapnya Aliansi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan terperiksa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai tersangka.

    Pada bagian akhir pernyataan sikapnya Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum Jakarta menyatakan. Bahwa belum tuntasnya kasus dugaan korupsi pematangan lahan kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya, merupakan satu kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sutau pertanggujawaban kepada negara.

    Aliansi ini juga mengajak segenap masyaraka Indonesia terkhususnya masyarakat Maluku Barat Daya untuk mengawal dan menyerukan Anti Korupsi di Indonesia.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaMTQ Ke-X Tingkat Kabupaten Kepulauan Aru Resmi Digelar
    Berita Selanjutnya Pesan Ketua TI Maluku Saat Penutupan Kejuaran Taekwondo Cup 2021

    Berita Terkait

    budhacenter

    Menang Telak Di Meja Hijau, PN Ambon Perintahkan Budha Centre dibongkar dan dikosongkan

    FB IMG 1748603627262 1

    Kasus Penganiayaan Anak di Ambon, Tiga Pelaku Resmi Jadi Tersangka

    himas

    Kapolda Maluku Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Oknum Anggota Pelaku Rudapaksa

    ongky 1 1

    Resmi, PT Hasjrat Multifinance Dilaporkan Jefri Engka ke Polda Maluku

    hasrat 1

    ‎Diduga Tak Mampu Buktikan Kontrak dan Rincian Pembayaran, PT Hasjrat Multifinance Enggan Dikonfirmasi

    osm

    Papan Larangan di OSM Dilepas Orang Tak Dikenal, Stella : “Lucu, Di Depan Pos TNI Bisa Hilang”

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Dukung Program 3 Juta Rumah dan Penataan Kawasan Kumuh, BP3KP Maluku dan Dinas PKP Ambon Bahas Data Perumahan Bersama Kemendagri

    Bayi Lelaki Ditemukan Dalam Tas Kresek Di Selokan BTN Waitatiri

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.