Ambon, Tribun Maluku: Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku dalam kaitan dengan ekspor langsung dari Maluku, sesuai kewenangannya menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang, atau biasa disebut CCO (Certificate Of Original).
Di dalam pelayanan, Disperindag menerbitkan SKA apabila ada ekspor langsung dari Maluku,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta, S.Pt. M.Si di Ambon, Senin (16/10/2023).
Menurut Yahya Kotta, selama ini proses SKA dilakukan secara Online oleh eskportir dengan dukungan pendampingan oleh Dinas Perindag, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara penerbit SKA oleh operator yang disiapkan di Dinas Perindag.
Sehingga mau tidak mau mekanisme penerbitan SKA itu secara online tetapi harus ditandatangani oleh Dinas Perindag.
“Dengan demikian tugas Dinas Perindag terkait dengan penerbitan SKA itu sangat penting dan strategis,” ucap Yahya.
Sejauh ini belum ada momentum untuk penilaian penerbit SKA oleh Kementerian Perdagangan RI.
Namun di tahun 2023, seiring dengan pelayanan terhadap eksportir melalui dokumen SKA yang dilakukan secara professional, yang mana apabila ketika SKA itu sudah diterbitkan kemudian eksportir tidak meminta dokumen untuk ditandatangani oleh Dinas Perindag, maka untuk pelaksanaan ekspor berikutnya prosesnya dibekukan.
Dikatakan, dengan pelayanan secara professional tersebut secara tidak sengaja dinilai oleh Kementerian Perdagangan RI yang tentu tidak diberitahukan sebelumnya.
Sehingga pada momentum pelaksanaan penyusunan RKKL di Semarang Provinsi Jawa Tengah belum lama ini, Kementerian Perdagangan lewat Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengumumkan bahwa dari 97 daerah penerbit SKA, ternyata Provinsi Maluku masuk pada Kategori Penerbit SKA Tertib se Indonesia, sementara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah mendapat penghargaan yang berbeda.
Hal ini artinya kata Yahya, semakin kita mempermudah pelayanan dengan menerbitkan SKA, maka secara tidak langsung akan membantu proses ekspor tidak menghambat.
Itu merupakan salah satu tujuan dari pada Pemda Maluku untuk menggenjot laju peningkatan ekspor sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.
“Artinya, kalau kita menghambat proses penerbitan SKA maka pasti menghambat proses eskpor, karena SKA itu sangat penting,” ulas Yahya.
Ditambahkan, pihaknya berupaya agar barang yang ingin di ekspor harus di ekspor dari Maluku, sehingga dokumen seperti PIB maupun pengujian, SKAnya bisa diterbitkan dari Pemerintah Provinsi Maluku yang pada akhirnya bermanfaat terhadap pendapatan Negara/devisa yang dikontribusikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Selama ini para eksportir (13 eksportir) di Maluku sangat patuh terhadap aturan yang berlaku dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Maluku.
Dengan adanya penghargaan itu maka tentu memberikan nilai positif kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui Gubernur Maluku, Murad Ismail karena diberbagai momen Gubernur selalu mengarahkan pimpinan OPD untuk melayani masyarakaat secara professional.