Ambon,Tribun-Maluku.com : Pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail saat pelantikan pengurus Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI), Selasa (27/4) terkait dana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 700 Miliar oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang jadi perbincangan publik disoroti Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven kepada media ini dalam siaran persnya Kamis (29/4/2020) mengungkapkan. Manakala, pada kesempatan itu mantan Kapolda Maluku itu tegaskan bahwa, tidak ada satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) manapun yang harus minta pertanggungjawaban realisasi dana pinjaman itu kepada dirinya.Sebab dirinya hanya bertanggungjawab ke pemerintah pusat dan diawasi penegak hukum, Kejaksaan dan Polri, bukan kepada organisasi masyarakat tertentu.
GMKI Cabang Ambon menilai, statement tersebut menunjukan dan memberi fakta ke publik bahwa memang Murad Ismail adalah Gubernur itu anti kritik.
“Ini tentunya membuat kami GMKI Cabang Ambon kecewa terhadap statement bapak Gubernur yang secara tidak langsung mengkebiri hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Artinya sekali anti kritik, tetap anti kritik, ” bebera Tiven.
Ditambahkannya, sebagai civil society, GMKI perlu menegaskan bahwa Gubernur itu dipilih rakyat Maluku. Sehingga pengawasan serta fungsi kontrol terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah agar tidak ada penyimpangan, merupakan bagian dari pada hak masyarakat Maluku.
“Jadi Pak Gubernur jangan batasi ataupun melarang siapapun menyampaikan aspirasi, kritikan. Sebab Undang-undang menjamin itu, kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat didepan umum. Masa undang undang menjamin, Gubernur mau larang, ” paparnya.
Menurut Tiven masyarakat punya hak untuk menanyakan terkait dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 700 Miliar yang dipinjam Pemprov Maluku dari PT. SMI, karena uang itu dipinjam atas nama rakyat dan peruntukannya untuk rakyat. Sehingga Pemprov harus transparan dalam penggunaan dana tersebut agar masyarakat tahu bahwa jelas sasarannya untuk kepentingan mereka dan pembangunan di daerah, bukan sebaliknya.
“Penggunaan dan pemanfaatan dana PEN oleh Pemprov Maluku-pun jauh daripada konsep program dana PEN itu sendiri. Pemprov lebih fokuskan terhadap pembangunan infrastruktur, ” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan kami GMKI Cabang Ambon lanjut Tiven, apakah pembangunan infrastruktur akan berdampak atau dapat memulihkan ekonomi masyarakat?. Padahal proyek-proyek yang sementara dikerjakan ini pun sangat tidak berdampak terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. Contoh adalah proyek trotoar diseputaran Kota Ambon.
“Coba Pemprov jelaskan secara ilmiah dan rasional dampak ekonomi yang ditimbulkan dari proyek trotoar. Justru proyek trotoar ini membahayakan pejalan kaki karena licin, ” urai mahasiswa fakultas hukum UKIM Ambon ini.
Oleh karena itu, menurutnya, bisa disimpulkan pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai dana pinjaman dari PT SMI, tidak berdampak pada pemulihan ekonomi masyarakat di provinsi Maluku.
Hal tersebut disebabkan karena dalam proses perencanaan pemanfaatan dana itu, baik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dilibatkan secara penuh sesuai kewenangan masing-masing.
Akhirnya proyek tersebut tidak bermanfaat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
“Masukan saja kepada Pemprov Maluku agar mampu melihat beberapa sektor yang harus menjadi prioritas kebutuhan masyarakat Maluku. Agar masyarakat sebagai sasaran utama, dapat merasakan dampak dari dana PEN 700 miliar tersebut, ” pungkasnya.