Tual, Tribun-Maluku,com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual menggelar sidang paripurna dalam rangka penyelenggaraan KUA-PPAS ABPD Tahun 2021, di Gedung DPRD Tual, Kamis (19/11/2020).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut, dan hadiri oleh Anggota DPRD Kota Tual, Forkapimda, OPD lingkup Pemkot Tual, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Partai Politik, Ormas dan OKP.
Wali Kota Tual, dalam penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Tual mengatakan, dalam pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan progam kerja yang optimal bagi masyarakat yang di daerah ini.
” Salah satu prosedur atau tahapan dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan rancangan Kebijakan Umum Angaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” kata Adam Rahayaan.
Lebih lanjut kata dia, KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
Pasalnya, KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah- langkah kongkrit dalam pencapaian target.
Rahayaan menambahkan, pengajuan rancangan KUA-PPAS ini merupakan gambaran bahwa Pemerintah Kota tertib anggaran, yang selanjutnya menjadi hak dewan untuk mengevaluasi untuk dibahas lebih lanjut pada perubahan APBD.
” Saya menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasama yang baik antara kedua mitra penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, guna mewujudkan otonomi daerah yang bersih,” pungkasnya.