Ambon. Tribun Maluku: Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon berhasil digagalkan petugas gabungan.
Sebanyak 1,6 kilogram ganja ditemukan dalam sebuah paket kardus yang dikirim dari Medan menuju Ternate melalui rute transit Ambon.
Pengungkapan tersebut dilakukan petugas Airport Security (Avsec) PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) bersama Satresnarkoba Polresta Ambon, Lanud Pattimura, Satpom Lanud Pattimura, dan PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang ekspedisi Pos Indonesia.
Sekitar pukul 14.37 WIT, petugas Avsec melakukan penapisan menggunakan mesin X-Ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara pencitraan X-Ray dengan dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara manual bersama agen kargo pada pukul 14.48 WIT.
Hasilnya mengejutkan. Paket tersebut ternyata berisi material organik padat berupa dedaunan kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.
Paket tersebut dikemas dalam kardus yang dilakban dan tercatat dengan nomor resi 126-04402845.
Berdasarkan data pengiriman, paket dikirim oleh Meliana Pratiwi dari Medan dengan tujuan penerima Farida Hanum di Ternate, dengan rute transit melalui Ambon.
Setelah memastikan isi paket, petugas langsung mengamankan barang bukti dan melaporkan temuan tersebut secara berjenjang kepada pimpinan serta aparat penegak hukum terkait.
General Manager Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan komitmen bersama untuk mencegah bandara dijadikan jalur peredaran barang ilegal, khususnya narkotika.
“Penggagalan pengiriman narkotika ini merupakan bentuk komitmen tegas kami bersama jajaran stakeholder penegak hukum dalam menjaga area bandara dari segala bentuk penyalahgunaan dan lalu lintas barang ilegal,” ujar Johan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas Avsec yang mampu mendeteksi adanya ketidaksesuaian sejak pemeriksaan awal menggunakan X-Ray.
“Jeli dan sigapnya petugas Avsec dalam mendeteksi ketidaksesuaian dokumen sejak proses penapisan X-Ray awal sangat kami apresiasi,” katanya.
Selanjutnya, pada pukul 17.54 WIT, barang bukti ganja seberat kurang lebih 1,6 kilogram tersebut diserahkan secara resmi oleh pihak pengelola kargo kepada Tim Satresnarkoba Polresta Ambon.
Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Manajemen Bandara Internasional Pattimura memastikan proses penanganan kasus tersebut tidak mengganggu aktivitas penerbangan maupun layanan kargo.
Seluruh operasional bandara tetap berjalan normal, aman, dan kondusif.






