Ambon, Tribun Maluku : Perjalanan paket ganja seberat sekitar satu kilogram dari Medan, Sumatera Utara, menuju Maluku Utara terhenti di Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Paket yang diduga akan diedarkan di wilayah Maluku Utara itu terdeteksi petugas melalui pemeriksaan mesin X-Ray di Terminal Kargo Bandara Pattimura, Rabu (2/9/2026).

Yang membuat kasus ini semakin menarik, alamat penerima yang tercantum pada paket ternyata fiktif. Polisi kini memburu jejak pengirim maupun penerima sebenarnya untuk mengungkap siapa yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Paket tersebut terdeteksi saat diperiksa Junior Aviation Security (Avsec), Yoris R. Buranda, di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.
Dari pemeriksaan awal, paket diketahui berasal dari Medan dan transit di Bandara Pattimura sebelum dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Maluku Utara.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas memastikan isi paket merupakan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, mengatakan barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” ujar Andrias dalam keterangan pers di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, Polisi tidak berhenti pada penemuan ganja. Identitas dan alamat penerima yang tercantum pada kemasan turut ditelusuri.
Hasil koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara mengungkap bahwa alamat penerima yang dicantumkan dalam paket tersebut ternyata tidak benar alias fiktif.
Fakta tersebut menurut Kapolsek menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus.
Polisi kini perlu mengungkap siapa pengirim sebenarnya, siapa penerima yang dituju, serta apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kita terus melakukan pendalaman terhadap identitas serta alamat penerima yang tercantum dalam paket. Ini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui siapa sebenarnya yang berada di balik pengiriman barang tersebut,” kata Andrias.
Kapolresta menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap barang kiriman melalui jalur udara harus dilakukan secara ketat dan berlapis.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pengelola bandara, operator kargo, Avsec, perusahaan jasa pengiriman dan aparat penegak hukum.
“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” ujarnya.
Ia meminta pemeriksaan terhadap seluruh barang kiriman dilakukan secara optimal dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia.
“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegasnya.
Andrias juga mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pengiriman narkotika.
“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Bisa Jadi 2.000 Linting
Ganja seberat sekitar satu kilogram yang berhasil digagalkan tersebut memiliki potensi besar apabila sampai beredar di masyarakat.
Dengan asumsi penggunaan 0,5 gram untuk satu linting, satu kilogram ganja secara teoritis dapat menjadi sekitar 2.000 linting.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan koordinasi lintas sektor dalam memutus jalur distribusi narkotika.
Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pengirimnya, siapa penerima sebenarnya, dan mengapa alamat yang digunakan dalam paket tersebut merupakan alamat fiktif.






