Ambon, Tribun Maluku : Pemilik Dati Waliulu meminta dukungan Polres Pulau Ambon dalam menciptakan situasi yang kondusif untuk pelaksanaan eksekusi lahan Dati Waliulu yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul tertundanya pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Ambon pada 13 Agustus 2026.
Kepala Dati Waliulu, Moh. Zaidan Waliulu, mengatakan dukungan aparat kepolisian sangat penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polres Pulau Ambon dapat mendukung dan berperan dalam proses eksekusi Dati Waliulu yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Zaidan kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/9/2026).
Zaidan menjelaskan, lahan Dati Waliulu yang menjadi objek sengketa antara pihak Waliulu dan Masawoi telah melalui proses peradilan. Berdasarkan putusan pengadilan, pihak Waliulu dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut.
Atas dasar putusan tersebut, pihak Dati Waliulu kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
Permohonan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan eksekusi terhadap objek perkara. Berdasarkan penetapan tersebut, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada 13 Agustus 2026.
Namun, agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Menurut Zaidan, penundaan terjadi karena pada saat itu jajaran Polres Pulau Ambon tengah berkonsentrasi pada kegiatan pengamanan serta keterlibatan aparat dalam rangkaian upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami memahami dan memaklumi kondisi tersebut. Saat itu aparat kepolisian memang sedang berkonsentrasi untuk pengamanan dan mengikuti kegiatan dalam rangka peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan,” katanya.
Zaidan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penundaan tersebut. Setelah rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan selesai, pihak Dati Waliulu berencana kembali mengajukan permohonan agar pelaksanaan eksekusi yang tertunda dapat dijadwalkan kembali.
“Oleh karena itu kami berharap agar Polres Pulau Ambon dapat membantu kami dan mendukung pelaksanaan eksekusi tersebut nantinya,” tegasnya.
Sosialisasi kepada Warga
Sementara itu, kuasa hukum Klan Waliulu selaku pemohon eksekusi, N.M. Melay mengatakan pihak Dati Waliulu sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang saat ini menempati lokasi lahan seluas 32,5 hektare yang menjadi objek sengketa.
Menurut Melay, langkah sosialisasi tersebut dilakukan sebelum perkara memasuki tahapan eksekusi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status hukum objek tanah berdasarkan putusan pengadilan.
“Melalui sosialisasi tersebut, warga yang saat ini menempati lokasi telah diberikan pemahaman mengenai proses hukum dan rencana pelaksanaan eksekusi,” jelas Melai.
Ia menerangkan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 38/Pdt/1989/PN AB juncto Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eksekusi/2013/PN Ambon.
Menurut Melai, penetapan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan eksekusi setelah sebelumnya ditempuh berbagai tahapan hukum dan administrasi yang diperlukan.
“Proses eksekusi lahan akan dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan berbagai tahapan hukum dan administrasi, termasuk konstatering terhadap objek yang akan dieksekusi,” ujarnya.
Konstatering merupakan tahapan untuk memastikan dan mencocokkan objek yang akan dieksekusi dengan objek sebagaimana dimaksud dalam putusan pengadilan, sehingga pelaksanaan eksekusi memiliki kejelasan mengenai batas maupun lokasi objek perkara.
Melay menegaskan, agenda eksekusi sebenarnya telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada 13 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya mengalami penundaan karena kesibukan aparat keamanan dalam rangka pengamanan berbagai kegiatan menyongsong peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan adanya penundaan tersebut, pihak pemohon eksekusi kini menunggu penjadwalan kembali oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Pihak Waliulu berharap, ketika jadwal baru telah ditetapkan, seluruh tahapan eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur hukum serta mendapat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik di lapangan.






