Dobo, Tribun-Maluku.com: Polres Kepulauan Aru menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba.
Sejak terhitung Januari – April 2021, Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dalam kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu P.J Louhenapessy dan Kasat Reskrim Iptu Galuh F Saputra dalam press release, Kamis (8/4/2021) di gedung Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru menjelaskan, terhitung bulan Januari sampai April 2021, sudah 3 kasus narkoba di tangani dan telah ditetapkan tersangkanya.
“Ketiga tersangka masing-masing, IJS alias I, AW alias A dan AU alias A,” ucapnya.
Dikatakan Kapolres, tersangka inisial IJS, ditangkap pada Jumat (5/3) di depan toko pembuat stiker di kompleks Pelni lama kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru, oleh Iptu Leonard Siwabessy.
Dari penangkapan tersangka IJS kemudian dilakukan pendalaman dan diketahui bahwa ada paket lainnya yang sementara di tangan tersangka inisial AW.
“Kemudian, Iptu Leonard Siwabessy melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di dermaga Feri Dobo setelah siwabessy meminta tersangka IJS menghubungi AW,” urai Sugeng.
Kemudian untuk tersangka inisial AU, kata Kapolres, diringkus pada Jumat (2/4) sekitar pukul 15.30 WIT di Penginapan Susana Indah. Dikatakan, penangkapan AU setelah Briptu Thomas Thenu mendapatkan informasi yang bersangkutan sementara membawa sabu untuk di pakai di Penginapan Susana Indah.
Dijelaskan Kapolres, tersangka IJS ditangkap dengan jumlah barang bukti 2 bungkus sachet sabu-sabu, satu buah HP Samsung beserta SIM Card dan tersangka AU ditangkap dengan barang bukti 1 sachet bungkus sabu-sabu.
Sementara tersangka AW, Sambungnya, ketika di tangkap ditemukan 1 sachet sabu-sabu dan satu buah HP Nokia.
“Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba di jerat dengan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 (1) huruf a undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 35 (1) KUHP, ” ungkap Kapolres Sugeng.