Ambon,Tribun-Maluku.Com : Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan narkoba dengan terdakwa Alberth Leatemia dan Alfred Tuhumury kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Lucky Palalo selaku ketua majelis hakim, beragendakan pemeriksaan terdakwa. Menariknya dalam sidang tersebut ternyata tidak ada barang bukti berupa sabu sabu yang dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini terlihat ketika Palalo selaku ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memperlihatkan barang bukti. Dimana barang berdasarkan dakwaan, sabu sabu tersebut dikemas didalam sebuah boneka yang dikirim dari Jakarta. Dimana sabu sabu tersebut dikemas dalam plastik bening ukuran sedang, dan dimasukan ke dalam kaos kaki dan selanjutnya disimpan didalam boneka untuk dikirim via JNE.
Namun anehnya ketika majelis hakim membuka isi boneka tersebut, ternyata majelis hakim hanya menemukan kaos kaki saja. Sedangkan plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu sabu raib entah kemana.
Kejanggalan ini membuat majelis hakim heran, dan bertanya kepada jaksa penuntut umum. Dari penuntut umum diketahui bahwa sabu sabu tersebut sesuai keterangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, telah habis digunakan untuk uji laboratorium
Hal ini membuat majelis hakim menjadi bingung dan heran. Pasalnya menurut hakim, tidak mungkin semua barang bukti berupa sabu sabu digunakan untuk uji laboratorium. Melihat kejanggalan tersebut dan untuk memastikan, majelis hakim lantas bertanya kepada kedua terdakwa mengenai barang bukti tersebut. Kenyataan tidak adanya barang bukti membuat Palalo sempat berkata, kalau seperti ini berarti bisa jadi adalah jebakan.
Keanehan lainnya yang terungkap dalam persidangan kasus ini adalah. Kedua terdakwa ditangkap petugas saat keduanya sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan kepemilikan narkoba yang disimpan dalam boneka, dan dikirim lewat JNE. Dimana salah satu petugas JNE yang menghubungi terdakwa, bahwa ada paket kiriman yang berisikan narkoba. Hal ini terbukti dengan surat tugas yang dikantongi kedua terdakwa yang baru berakhir pada 5 Agustus 2018. Namun sayangnya sebelum surat tugas tersebut berakhir masa berlakunya, kedua terdakwa sudah ditahan petugas narkoba dari Polda Maluku dan BNNP Maluku.
Kedua terdakwa kepada majelis hakim mengungkapkan. Saat ditangkap petugas Polda Maluku, petugas juga ikut menyita sabu sabu yang berada didalam boneka sebagai barang bukti. Setelah itu majelis hakim menunda sidang hingga senin pekan depan.
Seusai persidangan kasus tersebut, wartawan media ini lantas menemui Alberth guna mengkonfirmasi hal tersebut. Alberth kepada media ini menyatakan keheranannya. Pasalnya saat ditangkap ada barang bukti berupa sabu sabu yang disimpan didalam boneka, yang ikut disita petugas.
Dari kasat mata ujar terdakwa, bisa diketahui bahwa barang bukti berupa sabu sabu didalam boneka yang disita petugas, beratnya lebih dari 1gram. Jadi
“Ini sama sekali tidak benar, masakan barang bukti tidak ada. Padahal saat itu barang bukti berupa sabu sabu didalam boneka ikut disita saat itu juga. Kami menduga ada yang tidak beres dalam kasus ini, ” ujar Alberth.