Langgur, Tribun Maluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyetujui dan menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang digelar pada Rabu (29/11) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Malra Jasmono menjelaskan, persetujuan bersama Pemda dan DPRD terhadap Ranperda APBD adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Pasal 106).
Dalam pasal dimaksud secara eksplisit menyebutkan kewajiban pelaksanaan persetujuan antara pemerintah dan DPRD masimal 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Kita bersyukur karena proses pembahasan APBD 2024 dapat dilaksanakan tepat waktu,” kata Jasmono.
“Ini adala hasil dari komunikasi, kordinasi dan kolaborasi yang baik antara Pemda dan DPRD,” katanya menambahkan.
Adanya dinamika selama proses ini, lanjut Jasmono, merupakan hal yang biasa.
“Saya yakin, dinamika tersebut diletakan dan diarahkan untuk memajukan daerah dan bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Jasmono ungkapkan, terhadap kondisi APBD 2024 memang diakui kita berada dalam situasi yang cukup berat.
Beberapa kebutuhan penganggaran terhadap belanja wajib dan mengikat sangat membebani APBD.
Hal itu juga dipegaruhi dengan kebijakan DAU yang diklasifikasi menurut bidang yang sudah ditentukan.
Disisi lainnya, alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagian besar sudah teralokasi untuk belanja pegawai.
“Apalagi pada tahun 2024 kita akan melaksanakan agenda politik pemilu dan pilkada,” tukasnya.
Akibatnya ruang fiskal daerah sangat terbatas sehingga masih terdapat sejumlah kebutuhan belanja yang belum mampu terakomodir.
Berbagai rasionalisasi dan efisiensi dilakukan semata-mata dalam rangka menjaga keseimbangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Olehnya itu, dukungan, kerja sama dan partisipasi diperlukan untuk mendorong meningkatnya realisasi PAD di tahun 2024.
“Dukungan terhadap kebijakan dan regulasi, pengendalian serta pengawasan, kiranya dapat kita dorong bersama terus-menerus,” pungkas Jasmono.