Ambon, Tribun-Maluku.com: Asisten II Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Drs. Ibrahim Banda, MM memuka dengan resmi Rapat Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Selasa (6/9/2022).
Dalam arahan awalnya Ibrahim Banda mengatakan, semua unsur di Kabupaten Buru Selatan harus bersatu untuk menangani stunting di daerah itu.
Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliezer Selsilly, SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Drs. Ibrahim Banda, MM mangatakan, stunting adalah suatu kejadian yang perlu diwaspadai karena stunting bukanlah masalah saat ini saja tetapi masalah dimasa yang akan datang.
Stunting tidak menyerang fisik saja tetapi juga menyerang perkembangan otak.
Persoalan stunting telah menjadi agenda nasional untuk itu kita semua perlu memperhatikan masalah stunting karena masalah ini bukan hanya tugas pemerintah saja tetapi tugas kita bersama.
Intervensi terhadap penanganan dan pencegahan terhadap kasus stunting harus dilakukan secara sinergis, antar sektor kesehatan dan non kesehatan terutama dinas terkait, dan lembaga serta organisasi lainnya.
Stunting merupakan masalah serius terhadap pembangunan sumber daya manusia. Stunting tidak hanya tentang gagal tumbuh anak, namun juga berkaitan dengan perkembangan yang kurang maksimal.
Prevalensi stunting di Buru Selatan berdasarkan survey status gisi Provinsi Maluku tahun 2021 masih berkisar 39,1 persen dan masih tinggi jika dibandingkan standar WHO sebesar 20 persen.
Hal ini perlu di atasi bersama sehingga diharapkan pada masyarakat harus bersinergi bersama dalam upaya penanggulangan stunting.
Lima pilar pencegahan stunting adalah; Komitmen dan visi kepemimpinan, Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, Konvergensi koordinasi dan konsolidasi program pusat daerah dan desa, Ketahanan pangan dan gizi, Pemantauan dan evaluasi.
Jika lima strategi ini bisa dilakukan dengan baik maka dapat dipastikan Kabupaten Buru Selatan akan terhindar dari kasus stunting.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar SE. M.Si dalam sambutannya mengatakan, amanat Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Kata Percepatan, yang perlu kita garis bawahi adalah Harus Cepat,” ucap Sarles.
Menurut mantan Kaper BKKBN Provinsi Papua itu, penanganan masalah stunting sudah dilaksanakan sejak tahun 2015, 2017, 2018 sampai tahun 2021, sehingga amanat Perpres 72 Tahun 2021 ini memberikan signal bahwa kita harus bergerak dengan cepat.
Berbagai persoalan dan permasalahan harus kita tinggalkan dan kita bangun sinergitas, kekuatan untuk percepat masalah stunting sehingga menjadi turun.
Dikatakan, Presiden RI Ir. Joko Widodo berharap masalah stunting secara Nasional di tahun 2024 nanti harus turun menjadi 14 persen.
Untuk itu, ini merupakan pekerjaan yang sangat berat yang kita harus lalui karena waktu efektif dalam bergerak bersama menangani stunting hanya sisa dua tahun lebih.
BKKBN sebagai koordinator pelaksanan pergerakan lapangan secara kontinue selalu mengingatkan dan melakukan orientasi untuk perkuat kebersamaan dalam membangun sebuah kesepakatan, untuk menurunkan stunting hingga tahun 2024 dengan hasil yang maksimal.
Sarles Brabar berharap, buang jauh-jauh sikap ego sektoral lalu mari maju bersama-sama percepat turunkan angka stunting di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dan Indonesia.