Ambon, Tribun-Maluku.com : Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Bapak Andi Chandra As’adudin oleh Gubernur Maluku Murad Ismail pada selasa (24/05/2022) berdasarkan Surat Keputusan (SK) menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131. 81 – 1164 tahun 2022 tanggal 12 Mei, itu sudah sesuai aturan dan tidak perlu di polimikan.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) SBB Samson Atapary pada wartawan di Ambon rabu (25/05/2022).
Menurut Politisi PDI Perjuangan Maluku ini, SK yang di keluarkan, sudah pasti Mendagri koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam hal ini Gubernur Maluku, sampai akhirnya ada SK dan dilakukan sumpah, pasti sudah melakukan satu proses dan itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
,”Memang banyak opini yang mempertanyakan kaitan dengan posisi Andi Chandra As”adudin yang sebelum jadi Penjabat adalah TNI aktif. Lalu di hubungkan dengan putusan Mahkama Konstitusi (MK), “ujarnya.
Ia menambahkan, kalau dilihat dari teori UU, MK memberikan syarat, tapi syarat ini ditindaklanjuti dalam bentuk UU.
Sampai sekarang ini syarat yang di putuskan MK, Presiden dan DPR belum melakukan satu proses di UU, itu berarti peraturan di bawah MK itu tetap berlaku, Karena sistim hukum di Indonesia tidak menganut UU berlaku kebelakang. jelas Atapary.
“Saya menyakini bahwa ini Mendagri sudah melihat aspek hukum, dan kalaupun itu ada melanggar tidak mungkin Mendagri sampai mengangkat Pa Andi Chandra sebagai Penjabat Kabupaten SBB, “ujarnya.
Dijelaskan pula pada tingkat Kementerian pasti sudah mengkaji regulasi dan sudah berkoordinasi dengan Pemprov
Menurutnya, ini adalah Penjabat, kewenangan mutlak ada di Pemerintah dan ini bukan proses politik. Dan ini sudah ada regulasi yang mengatur, karena di SK itu 1 tahun dan kalau di perpanjang sampai dengan tahun 2025 setelah Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk di lantik.
,”Tetapi intinya kita sebagai masyaralat dan seluruh komponen mendukung , bahu-membahu untuk kepentingan Daerah, “ujarnya sambil menambahkan, Jadi sampai sudah mangambil sumpah itu berarti semuanya sudah selesai dari proses yang ada dan dasar hukum pasti sudah di lihat oleh Mendagri.Kita tetap mendukung saja dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif, yang relefan untuk kepentingan kemajuan di Kabupaten SBB,” tutup Atapary yang juga ketua komisi IV DPRD Maluku.