Ambon, Tribun Maluku : Akhirnya pelarian FDRR alias Ferli Pelaku penganiayaan kekasih menggunakan pisau Cutter berakhir.
Pelaku penganiayaan kekasihnya yang berinisial MT akhirnya berhasil ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat oleh personil Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku.
Diketahui Ferli, menganiaya sang kekasihnya dengan menggunakan pisau cutter pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Penganiyaan itu terjadi di sebuh kamar kos-kosan di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Usai menganiaya korban, MT. Ferli, pria berusia berusia 31 tahun langsung di laporkan ke Polresta Ambon.
Tindak lanjutnya, Anggota Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) sudah langsung berupaya mengamankan pelaku, Ferli.
Namun Ferli sudah melarikan diri bersembunyi, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke kota Sorong, Papua Barat.
Polresta Ambon kemudian berkordinasi dengan unit Reskrim Polresta Sorong, Polda Papua Barat guna menyelidiki pelaku.
” Hasil penyelidikan di ketahui pelaku berada di Sorong. Pada tanggal 10 Februari 2023 kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Setelah penangkapan, beberapa hari kemudian Ferli kemudian dibawah ke kota Ambon diproses hukum lebih lanjut.
” Tersangka sudah dibawah ke sini (Ambon-red) tanggal 14 Februari kemarin,” akui Beni.
Penangkapan Ferli, kata Beni, berdasarkan laporan polisi terregister dengan Nomor :Â LP / B / 21/ I/ 2023 / SPKT / Polresta Ambon/ Polda Maluku . Tanggal 12 Januari 2024.
Lebih lanjut Beni Kurniawan menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan korban, kata Dia, berdasarkan laporan di terima tindak pidana Penganiayaan itu berawal pelaku menanyakan terkait hutang korban.
” Saat itu korban mengatakan ke pelaku untuk pelaku pergi ke Papua bekerja di sana (Papua) untuk membayar hutang milik korban,” kata Beni, menjelaskan kronologis kejadian penganiyaan.
Mendengar hal tersebut, pelaku pun marah dan emosi, selanjutnya mengambil isi pisau cutter yang sudan disiapkan disaku kanan celananya dan menyayat tubuh korban. Mengakibat korban banyak mengeluarkan banyak darah.
“Melihat perbuatan pelaku, kakak kandungnya langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Ambon. Dan anggota saat itu juga sudah datangi lokasi kejadian (TKP) hanya saja pelaku sudah kabur dan terakhir lari ke kota Sorong,” jelas Beni..
Sementara itu TT keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, karena sudah berhasil menangkap pelaku yang merupakan Residivis karena pernah juga ditahan selama dua tahun akibat menganiaya seorang wanita sewaktu di Sorong.
Dengan tertangkapnya pelaku Keluarga Korban merasa aman karena selama ini selalu diteror oleh pelaku.
Untuk diketahui, pelaku menganiaya korban dengan mengiris tubuh bagian kiri korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibawanya sehingga korban mengalami luka pada lima tempat tubuhnya sehingga mengalami 67 jahitan .