Ambon, Tribun-Maluku.com : Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku melalui Bidang Pelatihan dan Pengembangan menggelar pelatihan bagi Fasilitator Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kabupaten Buru.
Kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh Elvira Kamarullah, S.Pd. M.M.Pd Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buru, bertempat di Jikumerasa Resort, Selasa (24/5/2022).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan BKKBN ditugaskan sebagai koordinator pelaksana percepatan penurunan stunting di lapangan.
Kepala BKKBN dalam berbagai kesempatan memberikan penegasan bahwa peran keluarga harus dioptimalkan sebagai entitas utama dalam pencegahan stunting.
Keluarga perlu memperhatikan periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sangat penting dan menjadi prioritas utama, dimulai dari 270 hari masa kehamilan hingga 730 hari setelah lahir.
Hal ini membuat peran keluarga harus dioptimalkan sebagai pelopor awal dalam pencegahan stunting.
Peran keluarga merupakan hal yang perlu dioptimalkan dalam membentuk generasi yang berkualitas dan berkarakter.
Saat ini salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam membentuk generasi yang berkualitas adalah adanya resiko stunting, mengingat sangat diperlukannya intervensi pemerintah untuk menghindarkan generasi yang akan datang dari kondisi stunting.
Untuk mengoptimalkan peran keluarga, salah satunya dilakukan proses intervensi dalam bentuk pendampingan petugas BKKBN yang bersinergi dengan Kader PKK, Kader KB maupun Bidan, yang disebut sebagai pendamping keluarga.
Fasilitator TPK Provinsi Susan C. Hengst, SH melaporkan, Pelatihan Fasilitator Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kabupaten Buru sebagai kabupaten keempat setelah KKT, Kepulauan Aru dan Kota Ambon.
Pelaksanaan pelatihan bagi fasilitator Tim Pendamping Keluarga Kabupaten Buru berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 24 sampai 25 Mei 2022.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para peserta yang merupakan fasilitator Tenaga Pendamping Keluarga di tingkat Kabupaten Kota, terhadap fungsi peran dan tugas sebagai Tim Pendamping Keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Peserta Pelatihan berjumlah 43 orang, terdiri dari 20 orang bidan dari 10 kecamatan, Ketua PC IBI Kabupaten Buru, 1 orang peserta dari Dinkes Kabupaten Buru dan 21 orang dari unsur PKB dan OPD KB.
Fasilitator pelatihan berasal dari Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku yaitu Mardiman, S.Sos dan Susana C. Hengst, SH.
Diharapkan, peserta yang dilatih akan menjadi fasilitator pada kegiatan orientasi Tim Pendamping Keluarga Tingkat Kecamatan pada wilayah Kabupaten Buru.
Peserta pelatihan diharapkan Mengerti dan memahami kebijakan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga, Mengerti dan terampil dalam pelaksanaan mekanisme rujukan pelayaan serta pemutahiran, verifikasi dan validasi data keluarga beresiko stunting, Mengerti dan terampil dalam penggunaan aplikasi Elsimil, serta Mengerti dan memahami variable terpilih dalam pemantauan fase hamil dan pasca persalinan.
Sumber: Humas BKKBN Maluku.